Masih Abai Prokes, Pelanggar Perda AKB Terancam Sanksi Kurungan

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tidak hanya warga, tim juga menindak pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes

Sejumlah masyarakat yang diamankan polisi dalam operasi yustisi Covid-19 oleh tim gabungan pada Sabtu (24/4/2021) malam. [Foto: Muhammad Aidil/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tidak hanya warga, tim juga menindak pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta Padang) bersama tim gabungan menjaring ratusan warga Padang yang tidak bermasker dan menerapkan protokol kesehatan.

Operasi yustisi digelar di sejumlah lokasi di Kota Padang, pada Sabtu (1/5/2021) malam.

Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir mengatakan, kegiatan ini merupakan kegitan lanjutan dari hari sebelumnya yang juga digelar pihaknya di sejumlah lokasi di Kota Padang.

Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, pihaknya menindak warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah serta tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak hanya warga, kami juga menindak pelaku usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya," kata Imran di Mapolresta Padang, Minggu (2/5/2021) dini hari.

Dikatakan Imran, warga yang terjaring operasi tersebut dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pendataan dan penindakan oleh petugas Satpol PP Kota Padang.

"Mereka yang melanggar ini datanya akan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Peraturan Daerah). Diaplikasi itu akan tercatat, sudah berapa kali mereka melanggar," katanya.

Pihaknya menindak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu dengan Perda Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).

Jika dalam aplikasi ketahuan mereka sudah melanggar yang kedua kalinya maka akan dikenakan sanksi denda

"Jika tiga kali bisa disanksi kurungan hingga tiga hari. Tapi kalau baru pertama kali, maka akan diberikan peringatan tertulis," terangnya.

Pantauan Padangkita.com, sebanyak tiga tim gabungan yang berpatroli di tiga lokasi berbeda. Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dikumpulkan dalam satu kendaran oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang menggunakan truk dalmas.

Di Mapolresta Padang, mereka yang melanggar ini didata dan dikumpulkan di halaman Mapolresta Padang untuk diberi arahan dan imbauan. Setelah itu baru diperbolehkan pulang.

Baca juga: DLH Kota Padang Tanam Ratusan Bibit Ubi Jalar di Taman Kota

"Kita bekerjasama dengan Biddokkes Polda Sumbar untuk melakukan Rapid Test terhadap mereka," tutup Imran. [rna]

Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako