Mantan Polisi Dibekuk setelah Dilaporkan Aniaya Istri Pakai Garpu

Berita padang terbaru, berita padang, berita sumbar terbaru, Mantan Polisi Aniaya Istri

Ils. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com – Mantan polisi berinisial SH, 42 tahun, warga Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dilaporkan oleh istrinya telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas laporan tersebut, SH ditangkap Unit IV/PPA Sat Reskrim Polresta Padang di kediamannya di Perumahan Mitra Utama, Banuaran pada Rabu (4/11/2020) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.

"Dia kita amankan saat tidur di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).

Berdasarkan pengakuan istri pelaku yang berinisial RD, 39 tahun sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/560/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 18 Oktober 2020, peristiwa KDRT itu terjadi pada Sabtu (17/10/2020) lalu.

Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menyuruh korban pergi ke rumah orang tuanya untuk meminta uang. Namun, korban menolak sehingga pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap fisik korban. Pelaku menampar korban dan menusuk tangan, punggung dan perut korban dengan garpu beberapa kali.

Baca juga: Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Warga Berok Nanggalo Kota Padang Dibekuk Polisi

Tidak hanya sampai di sana, pelaku kembali melakukan kekerasan fisik setelah bangun tidur. Korban yang sedang memasak di dapur kembali ditanya oleh pelaku kenapa belum juga pergi ke rumah orang tuanya.

"Korban ini minta tunggu sebentar karena dia sedang masak untuk anaknya. Namun pelaku ini kembali marah dan memukuli korban, menusuk korban dengan sendok garpu," terang Rico.

Korban yang mendapatkan perlakuan kekerasan kemudian memutuskan melaporkan tindakan suaminya ke Mapolresta Padang. Dari pemeriksaan polisi diketahui, pelaku ternyata seorang pecatan polri yang sebelumnya dinas di kesatuan brimob.

"Iya, dia dulunya polisi, tapi sudah lama diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja. Jadi sekarang dia sudah masyarakat sipil," kata Rico.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolresta Padang. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT. "Kita juga menyita satu buah sendok garpu yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," tutup Rico. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako