Mantan Kabid Dinas PUPR Pasbar Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Langsung Ditahan 

Mantan Kabid Dinas PUPR Pasbar Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Langsung Ditahan 

Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pasbar ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Lapangan Tenis Indoor. [Foto:Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Jumat (18/3/2022).

Kabib berinisial F ini ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, tersangka yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Pasbarm Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen, Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi di Simpang Empat, Jumat (18/3/2022) sore.

Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

"Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih. Kita tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Setelah ditetapkan tersangka, katanya tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test Covid-19 untuk memastikan kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan sehat, maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.

Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak. Maka berdasarkan hal itu penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa," tegasnya.

Ia menegaskan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat," harapnya.

Dengan ditahannya PPK pekerjaan itu maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka.

Baca Juga: DV Keberatan dengan Penetapan Status Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang, Ini Alasannya

"Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Sedangkan satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu," pungkasnya. [rom/isr]

Baca Juga

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Ahmad Sahroni Minta Mahfud Tunjuk Hidung soal Tuduhan ‘Transaksi di Bawah Meja’
Ahmad Sahroni Minta Mahfud Tunjuk Hidung soal Tuduhan ‘Transaksi di Bawah Meja’
2 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar Ditahan, Kajari: Kerugian Rp20 Miliar, Kasus Terbesar
2 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar Ditahan, Kajari: Kerugian Rp20 Miliar, Kasus Terbesar
2 Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Pasbar telah Diserahkan ke JPU
2 Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Pasbar telah Diserahkan ke JPU
Dugaan Korupsi Perencanaan Pembangunan RSUD Pasbar Naik ke Tingkat Penyidikan
Dugaan Korupsi Perencanaan Pembangunan RSUD Pasbar Naik ke Tingkat Penyidikan
Mendagri Ungkap Korupsi di Kalangan ASN Bisa Dikurangi, Tapi Ini Syaratnya
Mendagri Ungkap Korupsi di Kalangan ASN Bisa Dikurangi, Tapi Ini Syaratnya