DV Keberatan dengan Penetapan Status Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang, Ini Alasannya

DV Keberatan dengan Penetapan Status Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang, Ini Alasannya

Suharizal, kuasa hukum salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, berinisial DV, keberatan dengan penetapan status tersangka dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Sebagai informasi, DV pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I KONI Padang bidang organisasi dan prestasi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Padang pada 31 Desember 2021.

Suharizal, kuasa hukum DV, mengatakan, kliennya keberatan dengan penetapan status tersangka tersebut karena hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) belum keluar.

"Hingga sekarang belum jelas berapa jumlah kerugian uang negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi ini, karena memang belum selesai dihitung, sedangkan DV sudah menyandang status tersangka," ujar Suharizal saat mendampingi kliennya dalam pemanggilan lanjutan di Kejari Padang, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut seharusnya dilakukan setelah adanya kepastian soal jumlah potensi kerugian negara oleh auditor. Dirinya menyayangkan penetapan status tersangka kliennya dilakukan berdasarkan penghitungan penyidik Kejari Padang.

"Agak miris juga perkara dugaan korupsi, tapi kemudian hasil penghitungan potensi kerugian negaranya dilakukan sendiri oleh jaksa. Rasanya keliru jika penetapan jumlah kerugian uang negara yang diduga dikorupsi hanya berdasarkan perhitungan jaksa selaku penyidik," sebutnya.

Dia menerangkan, Kejari Padang terburu-buru menetapkan status tersangka kliennya. Menurutnya pula, dalam melakukan proses hukum kepada kliennya, Kejari Padang harus berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam aturan itu disebutkan perhitungan kerugian keuangan negara harus berdasarkan kerugian nyata dan pasti. "Selanjutnya ada Putusan Mahkamah Konstitusi soal frasa dapat merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor yang dinyatakan tidak berlaku lagi," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, pihaknya sudah berdasarkan prosedur dalam menetapkan status tersangka kepada DV.

Dia menuturkan, Kejari Padang sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Salah satunya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp2 miliar berdasarkan hasil penghitungan sementara penyidik.

Baca Juga: Kejari Kota Padang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

"Itu dasar kami melakukan penetapan status tersangka. Jumlah tersebut bisa lebih dan bisa kurang sesuai dengan proses yang masih berlanjut," jelasnya. [fru]

Baca Juga

3 Terdakwa Divonis Berbeda, Mantan Ketua KONI Padang Dihukum 2,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Divonis Berbeda, Mantan Ketua KONI Padang Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Putri Deyesi Rizki Mundur Sebagai Pengacara Tersangka Korupsi KONI Padang, Ini Alasannya
Putri Deyesi Rizki Mundur Sebagai Pengacara Tersangka Korupsi KONI Padang, Ini Alasannya
Namanya Diseret Agus Suardi dalam Kasus Korupsi KONI Padang, Gubernur Mahyeldi: Biarkan, Sedang Berjalan...
Namanya Diseret Agus Suardi dalam Kasus Korupsi KONI Padang, Gubernur Mahyeldi: Biarkan, Sedang Berjalan...
Ajukan Justice Collaborator, Agus Suardi Ungkap Peran Mahyeldi dalam Dugaan Korupsi KONI Padang
Ajukan Justice Collaborator, Agus Suardi Ungkap Peran Mahyeldi dalam Dugaan Korupsi KONI Padang
Padang, Padangkita.com - Sumbar membutuhkan anggaran sekitar Rp3,5 triliun untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi menjadi 6,3 persen.
Begini Tanggapan Mahyeldi usai Disinggung di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang
Ini Kata Jubir Pemprov Sumbar Soal Nama Mahyeldi Terserat Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang
Ini Kata Jubir Pemprov Sumbar Soal Nama Mahyeldi Terserat Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang