Lomba Memeriahkan HUT ke-75 RI Dibolehkan di Padang, Wali Kota: Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Berita Padang terbaru: Lomba HUT RI Dibolehkan di Padang

Surat edaran kedua ini bernomor 200/471/KESBANGPOL/2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 tertanggal 14 Agustus 2020. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com – Wali Kota Padang kembali mengeluarkan surat edaran terkait peringatan hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Surat edaran kedua ini bernomor 200/471/KESBANGPOL/2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 tertanggal 14 Agustus 2020.

Sebelumnya, Wali Kota Padang juga mengeluarkan surat edaran yang sama dengan Nomor 200/463/KESBANGPOL/2020. Hanya, ada beberapa perbedaan yang mencolok antara dua surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Mahyeldi Ansharullah itu.

Pada surat edaran pertama, Wali Kota Padang melarang untuk mengadakan kegiatan lomba yang akan menimbulkan kerumunan orang banyak.

Sementara, pada surat edaran kedua ini, tidak ada lagi kata larangan. Cuma ada kalimat yang mengingatkan agar kegiatan lomba wajib menerapkan protokol kesehatan dan hingga pemberantasan kerumunan.

Surat edara kedua ini disebut sebagai surat yang “menghubungi” surat edaran Wali Kota (Padang) terdahulu No. 200/463/KESBANGPOL/2020 tanggal 30 Juli 2020 dan sesuai hasil rapat Forkopimda diperluas.

Selain soal lomba, dalam surat edaran kedua, juga tidak menuliskan lagi larangan hiburan orgen tunggal. Sebelumnya pada surat edaran pertama, poin ke-3 huruf a, hiburan orgen tunggal dilarang dalam menyambut HUT RI dalam masa pandemi ini.

Kecuali itu, tidak ada perubahan terkait pemasangan Bendera Merah Putih di setiap rumah mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020. "Memperbanyak spanduk, marawa, umbul-umbul, stiker, dan hiasan lainnya yang relevan," kata Wali Kota di surat itu.

Baca juga: Personel TNI-Polri Bersihkan Terminal Simpang Empat

Selanjutnya, pada poin terakhir, poin keempat, setiap Camat, Forkopimcam beserta lurah dan jajarannya diharuskan untuk melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan menyemarakkan peringatan HUT ke-75 RI ke Sekretaris Daerah Kota Padang.

Poin tersebut juga mengalami perubahan, sebelumnya pada surat edaran pertama, tidak dimuat agar unsur tersebut melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan menyemarakkan peringatan HUT RI ke Sekretaris Daerah Kota Padang.

Sekadar diketahui, meski terus kasus Covid-19 di Kota Padang terus meningkat, tetapi status kota ini masih masuk zona orange. Di Sumatra Barat (Sumbar), Kota Padang memang mencatat lonjakan kasus Covid-19 paling tinggi. Oleh sebab itu, walau tanpa surat edaran wali kota pun, masyarakat Kota Padang tetap harus waspada dan selalu disiplin menerapkan protocol Kesehatan. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako