Berita artis terbaru, gosip artis, dan gosip terbaru: penyebar video syur Gisel di media sosial akan dijerat UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.
Padangkita.com – Nama Gisella Anastasia ramai diperbincangkan di jagat maya terkait video mesum yang disebut mirip seperti dirinya.
Bahkan, di media sosial Twitter, topik tentang Gisel menempati urutan pertama di trending topic, Sabtu, 07/11/2020.
Topik lainnya juga bermunculan terkait dengan Gisel, dari bagi, #kasiangempi, hingga #linknya,
Netizen ramai memberikan tagar #kasiangempi karena Gempi masih sangat kecil serta dalam proses pertumbuhan dan ia dihadapkan dengan permasalahan yang menimpa ibundanya.
Percakapan di media sosial terutama Twitter, banyak bermunculan link dari video panas yang wajahnya mirip dengan Gisel.
Video ini terus menerus dibocorkan hingga telah dibagikan ribuan kali oleh para netizen di media sosial.
Tak tanggung-tanggung, para netizen juga memburu link lengkap dari video syur itu lewat telegram. Hal ini dikarenakan media sosial telegram diyakini memiliki kelonggaran dalam unggahan konten syur ini.
Namun, para penyebar link video tersebut tidak memikirkan kosekuensinya.
Pasalnya, penyebar video syur di media sosial akan dijerat dengan berbagai macam pasal oleh pihak kepolisian. Mereka bahkan akan dipidana serta dikenakan denda.
Orang yang menyebar video syur atau porno di media sosial dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.
Baca juga: Pernah Ada di Story, Ini Pria yang Diduga Dalam Video Panas Gisel
Menurut UU Anti Pornografi pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 milliar atau penjara 12 tahun.