Akun gosip tersebut memajang foto Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Isi surat tersebut menyebutkan Lia ditetapkan tersangka sejak 7 Agustus 2020.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.
Mengenai status tersangka, kuasa hukum Lia, Leo Situmorang mengatakan kliennya dipastikan akan kooperatif. Mantan personel 'Trio Macan' itu akan memenuhi panggilan polisi pada Rabu (16/9) nanti.
"Kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (Lia Ladysta). Hari, Rabu ya jam 11, nanti dijelaskan di Polda," ujarnya saat dihubungi awak media, minggu (13/9).
Semua persoalan yang berkaitan dengan hukum, lanjut Leo, sudah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. "Semuanya sudah diserahkan kepada kuasa hukum," ucapnya. [*/win]