Berita artis terbaru: Pedangdut Lia Ladysta resmi ditetapkan jadi tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik.
Padangkita.com - Penyanyi fenomenal Syahrini dikabarkan kembali melaporkan pedangdut Lia Ladysta ke Polsa Metro Jaya. Ini untuk kedua kalinya Syahrini membuat laporan.
Awal mula Syahrini melaporkan Lia karena Lya ladysta dalam sebuah acara televisi swasta menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan dengan seorang pengusaha asal Kalimantan yang berinisial S atau yang biasa dipanggil 'Pak Haji'.
Soal itu, Lia dituding ingin pansos (panjat sosial) atau terkenal layaknya ketenaran pelantun sesuatu itu. Merasa namanya dicemarkan, Syahrini pun tak tinggal diam, ia pun melaporkan personil Trio macan itu dengan membuat laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Diketahui Syahrini melaporkan Lia pada 19 Maret 2019 silam. Setelah lebih dari satu tahun kasusnya mengendap, manajer Syahrini, yang merupakan kakaknya sendiri terus memantau laporan terhadap Lia Ladysta itu.
Rupanya Polisi baru mengungkap kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu setelah adanya sebuah video yang diunggah secara terang-terangan lewat video syur mirip Syahrini.
"Pernyataan terlapor (ia LAdysta) menyebar kemana-mana hingga diperbincangkan di medsos" kata Rendy selaku manajer marketing Syahrini.
Hingga akhirnya kasus pencemaran nama baik itu diproses oleh polisi dan Lia Ladysta resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam hal itu.
Sementara, mengenai laporan tersebut, Lia Ladysta sendiri sebenarnya sudah mengetahui sejak pertama kali dilaporkan. Namun ia mengaku agak kaget lantaran dia menganggap kasus itu sudah berlalu.
Menjadi status tersangka, kata Leo, Lia sempat kaget. Namun, Lia katanya akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Heboh! Terungkap Pendeta di Surabaya Bertahun-tahun Setubuhi Jemaat
"Kalau kaget ya kaget ya. Tapi dia kooperatif, dan santai kok," uca Leo, mewakili Lia.
Pertama kali Lia diketahui ditetapkan sebagai tersangka dari unggahan akun gosip @lambe_turah, Minggu (13/9) kemarin.
Akun gosip tersebut memajang foto Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Isi surat tersebut menyebutkan Lia ditetapkan tersangka sejak 7 Agustus 2020.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.
Mengenai status tersangka, kuasa hukum Lia, Leo Situmorang mengatakan kliennya dipastikan akan kooperatif. Mantan personel 'Trio Macan' itu akan memenuhi panggilan polisi pada Rabu (16/9) nanti.
"Kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (Lia Ladysta). Hari, Rabu ya jam 11, nanti dijelaskan di Polda," ujarnya saat dihubungi awak media, minggu (13/9).
Semua persoalan yang berkaitan dengan hukum, lanjut Leo, sudah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. "Semuanya sudah diserahkan kepada kuasa hukum," ucapnya. [*/win]