Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberlakukan jam malam mulai hari Selasa (31/3/2020), guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di ibukota Sumatra Barat.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor: 020/Pol.PP/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Padang.
Instruksi tertanggal 30 Maret 2020 itu dibuat berdasarkan hasil rapat antara Pemko Padang dengan Forkompimda di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Minggu (29/3/2020) siang.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam instruksi tersebut menegaskan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Kasus Corona Sumbar Bertambah, Total Jadi 9 Orang
"Dilarang bepergian keluar rumah, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker," tertulis dalam instruksi tersebut.
Mahyeldi menyebutkan bahwa pihak berwenang yakni Satpol PP dibantu TNI/Polri serta Ormas/Kepemudaaan akan melakukan tindakan pada siapa saja yang tidak mematuhi instruksi tersebut.
Walikota dalam instruksi itu juga menyatakan bahwa hal tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Padang.
Untuk diketahui, Jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) hingga hari ini, Senin (30/3/2020) bertambah satu orang.
Hal tersebut berarti total kasus positif terinfeksi Virus Corona di Sumbar berjumlah sembilan orang.
Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar Jasman Rizal membenarkan hal tersebut, ia mengatakan hasil konfirmasi positif diperoleh dari Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
“Iya, bertambah satu orang, hasilnya kita dapat pagi tadi dari Unand,” ujar Jasman saat dihubungi Padangkita, Senin (30/3/2020). [mfz]