Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polresta Padang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus penyiraman minyak panas oleh seorang suami terhadap istrinya di Kota Padang
Padang, Padangkita.com- Polresta Padang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus penyiraman minyak panas oleh seorang suami terhadap istrinya di Kota Padang.
Dalam kasus ini korban bernama Elda Yurianti, 27 tahun. Elda disiram oleh suaminya dengan minyak panas lantaran cemburu dengan sang istri yang sering bermain aplikasi Tiktok.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi Padangkita.com mengatakan, kasus tersebut dihentikan setelah korban mencabut laporannya di Mapolresta Padang.
"Deliknya kan aduan, jadi korban yang membuat laporan telah mencabut laporannya, tentu kita hentikan kasusnya," ujar Rico melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).
Rico menyebutkan, korban mencabut laporannya pada Desember 2020 lalu, setelah itu pihaknya langsung menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut.
Dia menjelaskan, alasan korban mencabut laporannya, karena merasa kasihan dengan anak-anaknya yang masih kecil. Sejak ia membuat laporan di Mapolresta Padang, anak-anaknya tidak pernah lagi berjumpa dengan ayahnya.
"Dengan dihentikannya kasus ini, pengejaran terhadap pelaku secara otomatis kami hentikan juga," sebut Rico.
Perlu diketahui, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami ibu muda itu terjadi pada Kamis dini hari (5/11/2020) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca juga: JPU Susun Surat Dakwaan, Tersangka Penipuan Berkedok Satgas Covid-19 Segera Disidang
Korban yang mengalami luka melepuh disejumlah bagian tumbuhnya melaporkannya ke polisi pada Kamis siang (5/11/2020). Laporan itu bernomor STTLP/595/B1/XI/2020/Resta SPKT Unit II. [rna]