Laporan Dicabut, Polisi Hentikan Kasus Suami Siram Istri dengan Minyak Panas karena Tiktok

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polresta Padang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus penyiraman minyak panas oleh seorang suami terhadap istrinya di Kota Padang

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polresta Padang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus penyiraman minyak panas oleh seorang suami terhadap istrinya di Kota Padang

Padang, Padangkita.com- Polresta Padang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus penyiraman minyak panas oleh seorang suami terhadap istrinya di Kota Padang.

Dalam kasus ini korban bernama Elda Yurianti, 27 tahun. Elda disiram oleh suaminya dengan minyak panas lantaran cemburu dengan sang istri yang sering bermain aplikasi Tiktok.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi Padangkita.com mengatakan, kasus tersebut dihentikan setelah korban mencabut laporannya di Mapolresta Padang.

"Deliknya kan aduan, jadi korban yang membuat laporan telah mencabut laporannya, tentu kita hentikan kasusnya," ujar Rico melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).

Rico menyebutkan, korban mencabut laporannya pada Desember 2020 lalu, setelah itu pihaknya langsung menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut.

Dia menjelaskan, alasan korban mencabut laporannya, karena merasa kasihan dengan anak-anaknya yang masih kecil. Sejak ia membuat laporan di Mapolresta Padang, anak-anaknya tidak pernah lagi berjumpa dengan ayahnya.

"Dengan dihentikannya kasus ini, pengejaran terhadap pelaku secara otomatis kami hentikan juga," sebut Rico.

Perlu diketahui, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami ibu muda itu terjadi pada Kamis dini hari (5/11/2020) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga: JPU Susun Surat Dakwaan, Tersangka Penipuan Berkedok Satgas Covid-19 Segera Disidang

Korban yang mengalami luka melepuh disejumlah bagian tumbuhnya melaporkannya ke polisi pada Kamis siang (5/11/2020). Laporan itu bernomor STTLP/595/B1/XI/2020/Resta SPKT Unit II. [rna]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako