Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak pengelola Restoran Bebek Sawah yang viral di media sosial karena diduga melanggar protokol kesehatan.
“Sudah kami tindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/7/2021) pagi.
Alfiadi mengungkapkan, restoran tersebut terbukti melangar Perda AKB sehingga pihaknya menindak dengan memberi sanksi denda administrasi sebesar Rp500.000.
Kata Alfiadi, sanksi yang diberikan sesuai dengan Perda AKB tersebut. Namun, jika restoran tersebut kedapatan melanggar lagi tentu akan diberikan sanksi yang lebih berat.
“Bisa kami beri sanksi hingga Rp15 juta sesuai dengan Perdanya, kami menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alfiadi.
Alfiadi menambahkan, selain diberi sanksi denda administrasi tersebut, pengelola restoran tersebut juga membuat surat pernyataan diatas materai bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa.
“Saat itu, pengelolanya kami panggil dan kami minta buat surat pernyataan dan diberi sanksi denda,” ucapnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah salah seorang emak-emak protes dengan merekam video bahwa restoran bebek sawah tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kata emak-emak tesebut di dalam videonya yang berdurasi 1 menit 5 detik itu, pengunjung restoran tersebut membeludak tanpa ada pembatasan pengunjung, sekat antara pengunjung, dan pemberlakuan jaga jarak.
Alhasil, video singkat yang direkam oleh emak-emak tersebut viral di media sosial dan menuai tanggapan dari warga net hingga sampai ke tangan penegak hukum.
Tidak hanya soal pelanggaran protokol kesehatan dan penindakan terhadap pengelola bebek sawah, emak-emak yang merekam video tersebut juga ditindak oleh petugas polisi.
Emak-emak tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Sumbar terkait rekamannya yang diduga mengandung ujaran kebencian. [abe]