Langgar Prokes Covid-19, Puluhan Orang di Pariaman Disanksi

Berita Pariaman, Langgar Prokes Covid-19, Puluhan Orang di Pariaman Disanksi, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini

Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatkan gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.

Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Langgar Covid-19, puluhan orang di Kota Pariaman diberi sanksi oleh Tim Satuan Gugus Tugas

Pariaman, Padangkita.com - Kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, puluhan orang di Kota Pariaman diberi sanksi oleh Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) setempat.

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Murfida mengatakan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 setelah sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan juga membagikan masker di tempat keramaian.

"Apabila dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan atau tidak patuh, maka dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar,“ kata murfida dalam keterangan resmi yang diterima Padangkita.com, Senin (3/5/2021).

Dia menambahkan razia terhadap pelanggar prokes tidak hanya menyasar pengedara sepeda motor namun juga kafe-kafe dan rumah makan yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha diberikan teguran pertama dan apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup.

“Sanksi kurungan pun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar. Malam ini semua pelanggar dikenakan sanksi kebersihan. Mereka membersihkan area razia dengan menggunakan rompi yang bertuliskan pelanggaran prokes covi-19,“ tambahnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Wali Kota No.48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020.

Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatkan gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, Masyarakat Pariaman Diimbau Tetap Patuhi Prokes

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi ptokes covid-19. Hal ini bertujuan untuk menghambat perkembangan covid-19 di Kota Pariaman. Saat ini Kota Pariaman telah ke zona kuning setelah sebelumnya sempat berada di zona orange. [*/abe]


Baca berita Kota Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Wali Kota Pariaman Genius Umar Terima Penghargaan BKN Award 2023
Wali Kota Pariaman Genius Umar Terima Penghargaan BKN Award 2023
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman