Langgar Aturan PSBB, Polresta Padang Amankan Puluhan Orang

PSBB Jawa-Bali

Ilustrasi PSBB (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Sumatra Barat (Sumbar), Polresta Padang menindak tegas orang yang berkumpul dan melanggar aturan PSBB.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan hari ini, Kamis (7/5/2020) setidaknya 24 warga Kota Padang yang melanggar aturan PSBB dibawa ke Polresta Padang untuk didata. Patroli berskala besar tersebut dilakukan sekira pukul 13.00 WIB.

“Hari ini kita lakukan tindakan tegas. Kita lakukan patroli berskala besar," katanya didampinggi oleh Waka Polresta Padang AKBP Haris Hadis.

Kapolresta mengatakan hingga saat ini masih ditemukan masyarakat yang masih berkumpul bahkan ada yang main kartu (koa) di bulan Ramadan.

"Yang masih kita temukan kumpul-kumpul, main kartu coki atau kartu koa di Bulan Ramadan ini, kita langsung angkut dan kita data satu per satu," jelasnya.

Baca juga: Di Padang, Ayah Kandung Jadikan Anaknya Pelampiasan Nafsu Selama 4 Tahun

Dirinya menambahkan sekitar 50 personel diturunkan dalam patroli berskala besar dilakukan Polresta Padang. Awal bergerak di Kawasan Padang sebuah toko yang buka hanya pintunya saja langsung digerebek.

Disana petugas menemukan adanya warga yang sedang asyik main kartu coki dengan tidak berpuasa dan melanggar peraturan PSBB Kota Padang dengan berkumpul-kumpul.

Petugas langsung membawanya dengan truk Sabhara Polresta Padang yang sudah disiapkan. Setelah dari tempat tersebut petugas menelusuri pinggiran banda bakali, di sana tidak ada satu pun warga yang berkumpul.

Petugas pun melanjutkan patrolinya ke kawasan GOR Haji Agus Salim, Kecamatan Padang Barat. Di sana petugas mendapati warga berkumpul di beberapa tempat. Puluhan orang diamankan dan diangkut ke Polresta Padang.

Setiba di Polresta Padang, mereka didata dan disuruh duduk dengan berjaga jarak dengan mengunakan masker.

“Kalau ketemu lagi dengan kita dan melakukan berkumpul-kumpul lagi akan kita tindak tegas dengan memenjarakan mereka seuai dengan Undang- Undang yang berlaku." tegas Yulmar Try Himawan [has]


Baca Berita Padang hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah