Payakumbuh, Padangkita.com - Satuan Gabungan Polres Payakumbuh berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada hari Selasa (13/12).
Kabag Ops Polres Payakumbuh AKP Romarpus Almi, mengungkapkan pelaku tersangka berinisial IY, 35 tahun diamankan dari sebuah kedai tuak di Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang.
”Betul kita amankan seorang pengguna narkotika jenis ganja pada saat pelaksanaan operasi pekat,” ujar Kabag Ops, Rabu (13/12/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat IY terlihat gelagapan ketika tim gabungan melakukan penertiban, penyergapan dilakukan saat pelaku duduk santai di kedai tuak tersebut.
”Awalnya kita melakukan penertiban terhadap warung-warung yang menjual minuman keras, judi dan lainya yang meresahkan masyarakat sekitar. Namun karena hal ini telah menyangkut tindak pidana tentunya akan kenakan proses hukum, ” terang Kabag Ops lagi.
Dari tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu linting ganja sisa pakai dalam kotak rokok, satu paket kecil di duga narkotika jenis ganja di simpan dalam buku tulis serta tiga helai kertas pavir.
Baca Juga : Hendak Tukar Ganja dengan Sabu, Pria Ini Malah Diringkus Polres Payakumbuh
"Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh berikut dengan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut." pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News