Padang, Padangkita.com - Tiga orang diduga pelaku pencurian di Kantor Lurah Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang ditangkap polisi.
Kapolsek Pauh AKP Anton Luther mengatakan tiga orang yang ditangkap yakni YDA, 25 tahun, POR, 20 tahun, dan NFI, 33 tahun.
"Ketiganya sudah ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/72/K/IV/2020/Polsek Pauh tanggal 20 April 2020 dan saat ini masih dilakukan pengembangan," katanya dikutip dari situs Polri, Senin (29/6/2020).
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan ROR yang diduga otak pelaku pencurian tersebut. POR ditangkap di sekitar rumahnya di Kampung Duri, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Saat diinterogasi, ia mengaku beraksi bersama dua orang rekannya yakni NFI dan YDA.
“NFI kami tangkap di kawasan Piai, sementara YDA di Binuang Dalam. Ketiga orang ini masih satu Kecamatan (Pauh),” katanya.
Selain melakukan pencurian di kantor Lurah Piai Tangah, ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di salah satu Madrasah yang berada di Kecamatan Pauh.
Baca juga: Residivis Pelaku Pencurian di Puluhan TKP di Kota Padang dan Padang Pariaman Ditangkap
"Mereka ini memiliki peran berbeda-beda. ROR sebagai otak aksi dan eksekutor, NFI sebagai eksekutor dan YDA menjual barang hasil curian,” tuturnya.
Dari pengakuan ketiganya, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pauh. Barang bukti yang disita diantaranya satu unit televisi LCD, satu unit kipas angin merek Cosmos warna hitam satu unit printer merek Canon warna hitam. [*/abe]