Berita Sumbar terbaru: Kanwil Kemenkum HAM Sumbar masih menerapkan pembatasan kunjungan bagi keluarga narapidana untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).
Padang, Padangkita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) masih menerapkan pembatasan kunjungan keluarga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sumbar hingga saat ini, Rabu (6/1/2021).
Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan lapas dan rutan.
Kekanwil Kemenkum HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, aturan itu mempedomani regulasi dari pusat dan pemerintah daerah.
"Ya, masih. Karena, hingga hari ini belum ada kepastian instruksi menyangkut kesempatan berkunjung bagi keluarga narapidana. Kita berpedoman kepada regulasi yang ditetapkan dari pusat juga menyesuaikan dengan pemerintah setempat tentunya," ujarnya kepada Padangkita.com, Rabu (6/1/2021).
Menurut Andika, saat ini Kemenkum HAM Sumbar menerapkan kunjungan virtual untuk keluarga narapidana dan itu gratis.
"Tapi, untuk barang, itu bisa dititipkan ke petugas. Jadi, antara keluarga dan narapidana tidak bertemu," ungkapnya.
Selain itu, jelas Andika, ada juga sejumlah lapas menerapkan konsep pertemuan tatap muka dengan jarak jauh, pertemuan keluarga dengan narapidana dibatasi oleh kaca.
Lebih lanjut, Andika menerangkan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumbar, Kemenkum HAM juga memperpanjang program asimilasi bagi narapidana di masa Pandemi Covid-19 hingga Juni 2021.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.268 narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut. Sementara, jumlah narapidana yang ada di Sumbar hingga saat ini yaitu sebanyak 5.480 orang.
Baca juga: 2.268 Narapidana di Sumbar Dapat Asimilasi, 15 Orang di Antaranya Kembali Lakukan Kejahatan
"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas maupun rutan, tahun 2021 ini diteruskan. Kita perpanjang sampai Juni 2021. Kita ketahui physical distancing tidak mungkin ditetapkan di lingkungan lapas atau rutan, karena seluruh lapas dan rutan itu telah melebihi kapasitas," katanya. [pkt]