Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kuasa hukum JCH, Amizuduhu Mendrofa menyebutkan sudah melayangkan surat resmi ke Komnas HAM RI.
Padang, Padangkita.com - Amizuduhu Mendrofa, kuasa hukum JCH, siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang non-muslim yang diwajibkan mengenakan jilbab mengatakan telah melayangkan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Mendrofa juga mengeklaim bahwa laporan resmi yang telah ia layangkan pada Kamis (21/12/2020) lalu telah ditanggapi. Ia mengatakan, Komnas HAM segera turun melakukan penyelidikan ke Kota Padang.
"Saya belum terima surat balasan resmi, namun yang jelas mereka memastikan memulai penyelidikan terkait permasalahan ini dan besar kemungkinan akan ke Padang," kata Mendrofa saat ditemui Padangkita.com di kawasan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat, Minggu (24/1/2021).
Mendrofa mengatakan, pihaknya melaporkan Kepala SMKN 2 Padang, Rusmardi ke tiga lembaga sekaligus. Selain Komnas HAM, dirinya juga melayangkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
"Kami sangat berharap agar Komnas HAM RI dapat segera melakukan langkah konkret berkaitan dengan laporan itu," ujarnya.
Ia menilai, tidak terdapat upaya efektif dari terlapor, dalam hal ini SMKN 2 Padang untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh kliennya.
"Mereka memanggil orang tua siswa untuk datang ke sekolah dan memerintahkan untuk membuat surat pernyataan tidak bersedia memakai kerudung seperti peraturan sekolah dan bersedia untuk melanjutkan masalah ini dengan menunggu keputusan penjabat yang lebih berwewenang," katanya.
Menurutnya, tindakan pihak sekolah yang memaksa siswi non-muslim yang berjumlah sekitar 46 orang untuk berjilbab merupakan suatu tindakan pelanggaran HAM.
"Kami juga sangat mengharapkan kepada Presiden RI dan Mendikbud untuk membuat suatu peraturan pemerintah (PP) yang melarang seluruh lembaga pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi untuk tidak mewajibkan non-muslim memakai jilbab," tuturnya.
Sebelumnnya kasus yang sempat heboh di media sosial tersebut telah direspons oleh sejumlah pihak yang bekepentingan. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri telah menegaskan membentuk tim investigasi dan segera menerbitkan surat edaran soal berpakaian bagi siswa dan siswi.
Baca juga: Ada Intoleransi di Sekolah Negeri di Padang, Kemendikbud: Harus Ada Sanksi Tegas
Berikutnya, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmardi juga telah meminta maaf atas kelalaiannya. Menurut Rusmardi, tidak ada kewajiban memakai jilbab bagi siswi non-muslim, tetapi hanya sebatas anjuran. Dan, kondisi itu telah berjalan belasan tahun tanpa ada masalah. [pkt]