Ada Intoleransi di Sekolah Negeri di Padang, Kemendikbud: Harus Ada Sanksi Tegas

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kuasa hukum JCH, siswi non-muslim SMKN 2 Padang telah layangkan surat resmi ke Komnas HAM RI

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita Jakarta terbaru: Kemendikbud menyesalkan adanya intoleransi terhadap seorang siswi non-muslim yang diminta untuk mengenakan jilbab saat sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan adanya intoleransi terhadap seorang siswi non-muslim yang diminta untuk mengenakan jilbab saat sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Kemendikbud menyatakan, bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Sabtu (23/1/2021).

Ketentuan mengenai seragam sekolah itu, jelas Wikan, telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah," ungkapnya.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Kemudian, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” tegasnya.

Menyikapi kasus di SMKN 2 Padang, jelas Wikan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar, telah menyatakan sikapnya, bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang tidak mematuhi peraturan.

https://www.youtube.com/watch?v=qtiojQNE_no

Halaman:

Baca Juga

Lima Sekolah PAUD di Pesisir Selatan Terima Bantuan TIK Kemendikbud 
Lima Sekolah PAUD di Pesisir Selatan Terima Bantuan TIK Kemendikbud 
Disdikbud Pasbar Keluhkan Kerusakan dan Kekurangan Sarana dan Prasarana Sekolah
Disdikbud Pasbar Keluhkan Kerusakan dan Kekurangan Sarana dan Prasarana Sekolah
Payakumbuh, Padangkita.com - Pemko Payakumbuh sudah mulai mempersiapkan diri untuk menjadi pelaksana Program Sekolah Pengerak (PSP).
Kadisdik Payakumbuh "Jemput Bola" ke Jakarta untuk Program Sekolah Penggerak
Sumbar Peroleh Bantuan Rp27 Miliar dari Kemendikbud untuk Peralatan TIK di Sekolah
Sumbar Peroleh Bantuan Rp27 Miliar dari Kemendikbud untuk Peralatan TIK di Sekolah
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemkot Pariaman berikan pembinaan terhadap sekolah yang tidak menerapkan Prokes
SKB 4 Menteri, Pembelajaran Tatap Muka Mulai Juli 2021
syarat bantuan kuota internet
Ini Persyaratan dan Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud