Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melakukan sosialisasi perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jumat (28/4/2023).
Kegiatan ini juga untuk menyampaikan kepada publik serta pemangku kepentingan utama bahwa pekerjaan penataan daerah pemilihan DPRD tahun 2024 sudah selesai, dengan diundangkannya PKPU Nomor 6 tahun 2023.
"Kita ingin memberitahukan secara resmi kepada publik dan pemangku kepentingan, sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatunya," ungkap Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra.
Lebih lanjut ia mengatakan dari usul yang disampaikan ke KPU Pusat, hasil yang dipilih adalah rancangan dapil dengan enam daerah pemilihan.
"Jika pada 2019 daerah pemilihan di Kota Padang terdiri dari lima Dapil, maka pada Pemilu 2024 berubah menjadi enam," sambungnya.
Lebih jauh Riki Eka Putra mengatakan, pada 2019 daerah pemilihan di Kota Padang terdiri dari Dapil I Koto Tangah, Dapil II Kuranji dan Pauh, Dapil III Luki, Lubeg dan Bungus Teluk Kabung, Dapil IV Padang Timur dan Padang Selatan dan Dapil V Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo.
Daerah pemilihan itu berubah menjadi Dapil I Koto Tangah, Dapil II Kuranji, Dapil III Pauh dan Lubuk Kilangan, Dapil IV Bungus dan Lubuk Begalung, Dapil V Padang Timur dan Padang Selatan dan Dapil VI Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo.
Perubahan, sambungnya, akan berdampak banyak terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari teknis penyelenggaraan harus dihitung dan kelola, belum lagi kewajiban partai politik dalam memenuhi kewajiban penerapan keterwakilan perempuan.
“Masyarakat tentu harus paham dan mengerti dengan perubahan signifikan ini dan ini yang coba kita sosialisasikan bersama dengan partai politik, pemangku kepentingan dan lainnya,” ujarnya.
Ia menyebut ada empat perubahan mendasar pada Pemilu 2024 ini yakni pertama, penambahan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang sama.
Lalu perubahan komposisi kecamatan untuk daerah pemilihan daerah pemilihan II dan III sehingga juga menyebabkan perubahan alokasi kursi di dua daerah pemilihan pemilu sebelumnya.
Baca Juga : Hadapi Tantangan Pemilu 2024, KPU Padang Bentuk Bakohumas
"Dan perubahan yang keempat adalah penamaan Dapil. Sedangakan jumlah kursi tetap sama masih 45 kursi. Pasalnya belum terjadi penambahan penduduk yang siginifikan dibandingkan Pemilu 2019," pungkasnya. [*/hdp]