Padang, Padangkita.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang di Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah menggagalkan aksi menyelundupkan narkoba, Senin (24/8/2021) dini hari.
Seorang pelaku berinisial AP, 30 tahun, warga Jondul Mata Air, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang diringkus petugas.
Kepala Rutan, Muhamad Mehdi menyebutkan, aksi penyelundupan oleh pelaku dipergoki oleh salah seorang petugas Rutan. Saat itu pelaku melemparkan sesuatu ke dalam rutan dari balik dinding.
Menurut dia, kejadian itu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu pihaknya langsung mengamankan pelaku yang terlihat mencurigakan tersebut. Pelaku sempat berusaha kabur namun tetap berhasil dibekuk petugas.
“Saat kami interogasi, pelaku mengaku melemparkan sebuah kotak rokok yang berisikan narkoba jenis sabu. Saat kami sisir dan kami dapatkan kotak rokok itu, ternyata di dalamnya ada sabu-sabu seberat 2 gram,” ujar Mehdi, Selasa (24/8/2021).
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang menyebutkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Koto Tangah setelah diserahkan petugas Rutan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pelaku baru saja keluar penjara pada 2020 lalu.
Baca juga: Polresta Padang Segera Gelar Perkara Kasus Surat Gubernur Sumbar Untuk Minta Sumbangan
“Dari pelaku kami amankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 gram. Pelaku juga mengakui bahwa itu barang miliknya,” ujar Mardianto kepada Padangkita.com. [mfz/pkt]