Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap pasangan bukan suami istri sedang berpesta sabu-sabu.
Keduanya bekuk saat menghisap barang haram tersebut di salah satu kamar wisma di Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (7/10/2023) dini hari.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menyebutkan, si pria yang ditangkap berinisial JN, 35 tahun, warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. JN, kata Eri Yanti, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara itu, teman wanitanya berinisial LR, 24 tahun, yang merupakan warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
AKP Eri Yanto mengungkapkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu kamar sebuah wisma dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdsasarkan informasi tersebut, saya bersama anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diberikan masyarakat tersebut,” ungkap AKP Eri Yanto dalam keterangannya.
Selanjutnya, kata Eri Yanto, dari hasil penyelidikan tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi untuk melakukan pengerebekan.
“Bersama resepsionis wisma, kami langsung menggerebek kamar Nomor 4 di wisma tersebut. Tim Opsnal melihat satu orang pria berinisial JN dan seorang wanita berinisial LR yang sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya (mereka) langsung diamankan,” kata Eri Yanto.
Polisi disaksikan kepala Jorong dan ketua pemuda, kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan tiga paket kecil diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, yang disimpan dalam saku celana pelaku JN.
Selain itu, polisi juga menyita alat untuk mengonsumsi sabu-sabu berupa kaca pirek, satu set alat hisap sabu (bong), dan dua buah pipet plastik. Berikutnya, juga handphone, satu helai celana panjang jeans dan satu buah pemantik api gas warna biru.
Baca juga: Polres Pasbar Tangkap 3 Pelaku Tambang Ilegal, Pemodal dan Korlap masih Diburu
“Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Eri Yanto. [*/pkt]
Baca berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.