Konflik di Pulau Rempang, Sukamta Nilai Keterlibatan TNI Tak Sesuai Tupoksi

Konflik di Pulau Rempang, Sukamta Nilai Keterlibatan TNI Tak Sesuai Tupoksi

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. [Foto: Dok. Humas DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai keterlibatan TNI yang melahirkan konflik di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tidak sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).

Diketahui, aparat gabungan TNI-Polri dilaporkan memaksa masuk ke wilayah warga Pulau Rempang, Batam, Kamis (7/9/2023). Bentrokan aparat dengan warga pun tak terelakkan.

“Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak,” ungkapnya dalam keterangan Senin (11/9/2023)

TNI-Polri, kata Sukamta, merupakan pengayom dan pelindung rakyat.

“Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Ia pun menjelaskan bagaimana tugas pokok dan fungsi dari TNI sesuai undang-undang. Jika merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut.

“Tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan. Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik,” jelas politisi Fraksi PKS ini.

Diketahui, Pulau Rempang telah resmi ditetapkan menjadi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Agustus 2023 lalu untuk pembangunan Industri, pariwisata dan lainnya. PSN itu bernama ‘Rempang Eco-City’.

Wilayah Rempang juga disebut akan menjadi tempat kawasan industri hasil komitmen investasi dari industri kaca dan panel surya perusahaan asing Xinyi Group.

Baca juga: Sesalkan Bentrokan di Pulau Rempang, Puan: Lakukan Pendekatan Humanis, Jangan Pakai Gas Air Mata

Masyarakat adat setempat di Pulau Rempang dan Galang tidak menolak pembangunan, namun menolak relokasi sehingga menentang segala upaya penggusuran. Akibatnya, puluhan orang menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri. [*/pkt]

Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

PLN Usulkan PMN Rp5,86 T untuk Listrik Desa, Martin: Pemerataan Listrik Keharusan
PLN Usulkan PMN Rp5,86 T untuk Listrik Desa, Martin: Pemerataan Listrik Keharusan
Gus Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Gus Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Pemerintah Diminta Klarifikasi Lokasi yang Menjadi Lahan PSN di Pulau Rempang
Pemerintah Diminta Klarifikasi Lokasi yang Menjadi Lahan PSN di Pulau Rempang
DPR dan Pemerintah Sepakati Titik Temu Asumsi Dasar APBN 2024
DPR dan Pemerintah Sepakati Titik Temu Asumsi Dasar APBN 2024
Komisi IX DPR RI Setujui PMN Non-Tunai Beberapa BUMN, Ini Rinciannya
Komisi IX DPR RI Setujui PMN Non-Tunai Beberapa BUMN, Ini Rinciannya
Sekjen DPR Harap Mahasiswa Magang di Rumah Rakyat Jadi Agen Informasi Keparlemenan
Sekjen DPR Harap Mahasiswa Magang di Rumah Rakyat Jadi Agen Informasi Keparlemenan