Komisi VIII DPR RI Setujui Pembicaraan Tingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Komisi VIII DPR RI Setujui Pembicaraan Tingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (25/3/2024). [Foto: Mentari/nr/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan atau RUU KIA.

Persetujuan disampaikan dalam rapat kerja DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, seluruh Fraksi yang hadir (Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP), telah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna.

“Seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI menyetujui RUU Ibu dan Anak dalam fase 1.000 hari pertama awal kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan,” kata Ashabul Kahfi dalam keterangannya, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Nantinya, dengan disahkannya RUU Ibu dan Anak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.

“RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1.000 awal kehidupan,” pungkasnya.

Baca juga: Ini Poin Penting RUU KIA, Puan: Negara Wajib Bantu Gizi Ibu dan Anak Kurang Mampu

Sebagaimana dimaksud, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Selanjutnya cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak.

Kemudian, setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendamping air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. [*/rjl]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten