Koalisi Wartawan Sumbar Desak Pelaku Premanisme Terhadap Jurnalis Ditindak

Koalisi Wartawan Sumbar Desak Pelaku Premanisme Terhadap Jurnalis Ditindak

Ilustrasi

Lampiran Gambar

Ilustrasi

PadangKita - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumatera Barat bertemu Walikota Padang di kediamannya bahas kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap sejumlah wartawan, Senin (27/03/2017).

Koalisi meminta pemerintah Kota Padang menindak tegas pelaku yang diduga mengancam wartawan saat meliput razia satpol PP di kawasan pondok beberapa hari lalu. Pada kesempatan itu, Walikota Padang Mahyeldi Ansyarullah dan pihak kepolisian menyatakan, siap menindak tegas perilaku premanisme yang terjadi di lingkungan masyarakat.

"Pemko Padang komit untuk menindak pelaku premanisme di masyarakat," kata Mahyeldi.

Aidil Ichlas, Koordinator Divisi Advokasi AJI Padang, mengatakan, kekerasan semacam ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan informasi.

"Kita berharap kota ini bisa menjadi percontohan sebagai daerah yg ramah terhadap informasi, komitmen keterbukaan informasi bagi media," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Mahyeldi mengatakan, pihaknya baru saja menandatangani perwako tentang keterbukaan informasi. Pihaknya sepakat dan berkomitmen untuk keterbukaan informasi.

"Saya kira kita perlu buat komitmen dengan tiga organisasi d bawah dewan pers ini di Kota padang, melawan premanisme dan komitemen keterbukaan informasi," katanya.

Sebelumnya, lima jurnalis TV dan online diduga menerima ancaman dan diintimidasi oleh manager salah satu pengelola tempat hiburan dan karaoke di kawasan Pondok, Padang Selatan, saat meliput razia Polisi Pamong Praja, Jumat dinihari, (24/03/17).

Perbuatan ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain melakukan tindak pidana, pelaku juga melanggar pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. (Aidil Sikumbang/Arif)

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.
22 Polsek di Sumbar Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV