“Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 miliar," ujar Diarson.
Lebih lanjut ia mengatakan, "Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi."
Irwansyah kemudian dilaporkan Fakhran pada 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan nomor laporan TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. [*/Jly]
Baca juga: 3 Artis Berstatus Janda yang Cantiknya Kebangetan, Kamu Mengidolakan? Yuk Intip!
Baca Berita Selebriti terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: