Kepala SMKN 2 Padang Sebut Akan Buat Tata Tertib Baru Soal Aturan Berpakaian di Sekolah

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: SMKN 2 Padang akan buat tata tertib baru terkait aturan berpakaian di sekolah.

SMKN 2 Padang. [Foto: [Ais/Padangkita.com]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: SMKN 2 Padang akan buat tata tertib baru terkait aturan berpakaian di sekolah.

Padang, Padangkita.com - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Rusmardi menegaskan akan membuat tata tertib baru terkait aturan berpakaian di sekolah.

Hal itu disampaikan Rusmardi kepada awak media usai bertemu dengan orang tua siswi non-muslim yang diminta berjilbab, dalam pertemuan itu diwakili oleh kuasa hukum keluarga siswi, Amizuduhu Mendrofa.

Dijelaskan Rusmardi, Ombudsman dan Dinas Pendidikan juga telah memberikan arahan soal aturan berpakaian di sekolah dan berdasarkan arahan itu, maka akan dibuat tata tertib baru.

"Akan kita buat lagi tata tertib baru soal aturan berpakaian di sekolah sesuai arahan dari Ombudsman dan Dinas Pendidikan," ujar Rusmardi kepada awak media di Padang, Senin (25/1/2021).

Rusmardi menambahkan, pada prinsipnya, aturan berpakaian (menggunakan jilbab) itu diwajibkan untuk siswi muslim. "Kalau untuk non-muslim, itu menyesuaikan saja. Nanti, akan kita pertegas lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan sanksi tegas terkait kasus intoleransi di SMKN 2 Padang itu.

"Intoleransi di satuan pendidikan tak boleh terjadi lagi. Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku, atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat," ujar Nadiem dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021).

Bahkan, dalam video itu, Nadiem juga menyebutkan, bahwa sanksi yang diterapkan itu ada kemungkinan berbentuk pembebasan jabatan.

Baca juga: Gelar Pertemuan dengan Orang Tua Siswi Non-muslim yang Diminta Berjilbab, Ini Kata Kepala SMKN 2 Padang

Apa yang terjadi di SMKN 2 Padang, kata Nadiem, bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. [zfk]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako