Kepala Daerah Pemenang Pilkada yang Tidak Bersengketa di MK, Dilantik Mendagri 17 Februari

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan, masyarakat Sumbar yang menolak program vaksinasi Covid-19 akan diberi sanksi

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Foto: Ist)

Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 di Sumbar tidak akan dilantik secara serentak.

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak akan berlangsung serentak.

Sebab, ada lima daerah di Sumbar yang masih menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu juga dengan provinsi. Hasil penetapan suara pemenang Pemilihan Gubernur Sumbar masih terkendala gugatan di MK.

Irwan menuturkan, masa jabatan dirinya bersama Wakil Gubernur Nasrul Abit akan berakhir pada 12 Februari. Sedangkan masa jabatan bupati di lima daerah yang masih menghadapi sengketa Pilkada di MK akan berakhir 17 Februari.

Lima daerah tersebut yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Oleh karena itu, setelah masa jabatan habis, Pemprov Sumbar dan lima daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah.

"Terkait penetapan Pj gubernur, itu merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan soal Pj bupati di lima daerah, kita sudah usulkan nama-namanya ke Mendagri," ujar Irwan saat ditemui wartawan di Auditorium Gubernuran, Senin (8/2/2021).

Jika sampai batas waktu yang ditentukan Mendagri belum juga menunjuk dan melantik Pj kepala daerah, maka secara otomatis Sumbar dan lima daerah tersebut akan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh).

"Plh adalah sekretaris daerah masing-masing," ungkap Irwan.

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, selain daerah yang penetapan kepala daerahnya terkendala gugatan di MK, ada sejumlah daerah di Sumbar yang juga menggelar Pilkada dan tidak mengalami gugatan di MK.

Ada tujuh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 12 Februari. Tujuh daerah itu yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Bukittinggi.

Sedangkan satu daerah lagi yakni Kabupaten Solok Selatan (Solsel) masa jabatan bupatinya akan berakhir pada 22 Maret. Daerah ini akan dipimpin oleh bupati/wali kota yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Tujuh Sengketa Pilkada Sumbar 26 Januari

"Yang tidak berkasus di MK, berakhir 17 Februari, itu akan dilantik secara virtual oleh Mendagri," terangnya. [pkt]


Baca berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Paslon 3, KPU Kota Padang Akan Tetapkan Calon Terpilih
MK Tolak Gugatan Paslon 3, KPU Kota Padang Akan Tetapkan Calon Terpilih
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Mendagri berencana melantik 12 pasangan kepala daerah di Sumbar 26 Februari 2021.
Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada Sumbar 2020 Telah Ditetapkan, Kabupaten Solok Masih Belum Ada Kepastian
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Usai penetapan, KPU Sumbar langsung menyerahkan berita acara dan SK ke DPRD Sumbar
Usai Menetapkan Pasangan Calon Terpilih, KPU Sumbar Serahkan Berita Acara dan SK ke DPRD Hari Ini
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar mengerahkan 1.300 personel untuk pengamanan mudik Lebaran 2021.
Polisi Siagakan 518 Personel Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih