Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Salah satu pelaku berstatus residivis atau sudah pernah ditangkap dalam perkara yang sama.
Padang, Padangkita.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh unit reserse kriminal (reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo. Salah satu pelaku berstatus residivis atau sudah pernah ditangkap dalam perkara yang sama.
Dua pelaku yang berinisial MFJ, 31 tahun, dan RKM, 40 tahun itu ditangkap pada Sabtu (16/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nanggalo, AKP Sosmedya mengatakan, kedua pelaku telah dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/B/I/2021/Sektor Nanggalo tanggal 16 Januari 2021 dengan pelapor berinisial DS.
"Kejadiannya masih dalam bulan ini juga, pelaku ada dua orang," kata Sosmedya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Minggu (17/1/2021).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga menggadaikan motor korban. Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik DS yang tak lain adalah teman mereka sendiri. Namun, bukannya dikembalikan, sepeda motor itu malah digadaikan oleh kedua pelaku.
"Motor itu dijual atau digadaikan seharga Rp2 juta, uangnya itu ia gunakan untuk berfoya-foya," katanya.
Meskipun demikian, Sosmedya mengeklaim pihaknya telah menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan penadah motor hasil curian yang dijual oleh MFJ dan RKM. Namun, dirinya belum bisa merinci secara detail identitas pelaku.
Baca juga: Sikat Motor di Rusunawa, Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Padang Barat
"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk dua pelaku beserta barang bukti sudah kami tahan," katanya.
Barang bukti yang disita oleh Polsek Nanggalo dari kedua pelaku di antaranya dua unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam dan Honda Beat warna putih. [pkt]