Keluyuran Saat Belajar dari Rumah, Pemko Padang Siapkan Sanksi Tegas

Berita Padang terbaru: Belajar dari Rumah

Ils. [Foto: Pexels]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang menegaskan akan menindak secara tegas jika ada siswa yang kedapatan di luar rumah seperti tempat umum dan keramaian tanpa dampingan orang tua dalam masa belajar dari rumah.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran yang No. 421.1/2546/DP.Dikdas.01/2020 tentang Perpanjangan_II Kebijakan Home Learning.

"Jika kedapatan di fasilitas umum/keramaian tanpa didampingi orang tua akan ditindak oleh Satpol PP kecuali ada hal-hal yang sangat penting," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi dalam surat edaran tersebut.

Tujuan penegasan tersebut agar orang tua dapat memastikan bahwa anaknya tetap berada di rumah untuk melaksanakan proses belajar dari rumah.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa Pemko Padang memperpanjang kebijakan belajar dari rumah atau home learning untuk para siswa hingga 23 April 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut diberlakukan mengingat perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Padang yang kian masif.

"Pemko memperpanjang kegiatan belajar mengajar di rumah masing-masing selama delapan hari ke depan dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 23 April 2020," ujar Mahyeldi dalam poin pertama surat edaran tersebut.

Baca juga: Pemko Padang: Belajar dari Rumah Diperpanjang, Pesantren Ramadan Tetap Berjalan

Surat instruksi yang mulai berlaku besok Kamis (16/4/2020) tersebut merupakan surat instruksi yang kedua kalinya yang diterbitkan oleh Pemko Padang mengenai kebijakan home learning.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi. Ia menyebut perpanjangan masa belajar dari rumah tersebut dikarenakan kondisi perkembangan virus corona atau Covid-19 di Kota Padang kian mengkhawatirkan.

Menurut Habibul, berdasarkan hasil evaluasi, program siswa belajar dari rumah selama dua kali perpanjangan sebelumnya berjalan cukup baik dan lancar.

Namun, ia meminta guru untuk lebih variatif dan kreatif dalam memberikan materi yang diberikan. Tidak hanya melalui pesan Whatsapp, tapi juga dapat dikombinasi dengan materi melalui radio dan televisi.

Dilain hal, virus Covid-19 makin masif berkembang di Kota Padang, hingga saat ini, per tanggal 15 April 2020 tercatat sebanyak 37 orang positif Covid-19 di kota bengkuang tersebut.

Hal tersebut tertera pada situs reami Dinas Kesehatan kota Padang https://dinkes.padang.go.id/.

Selain itu, orang dengan status Pasien Dalam Pantauan (PDP) tertera sebanyak 53 orang, dan dengan status Orang Dalam Pantauan (ODP) tertera sebanyak 25 orang.

Sedangkan untuk pasien yang terkonfirmasi yang sembuh sudah berjumlah sebanyak empat orang dan meninggal sebanyak tiga orang. [mfz/try]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako