Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Padang Terancam Dikriminalisasi, Dituduh Penipu oleh Keluarga Pelaku

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Keluarga korban kekerasan seksual di Padang terancam dikriminalisasi.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Keluarga korban kekerasan seksual di Padang terancam dikriminalisasi dengan adanya pengaduan penipuan dan penggelapan.

Padang, Padangkita.com - Keluarga korban kekerasan seksual di Padang terancam dikriminalisasi dengan adanya pengaduan penipuan dan penggelapan. Kasus bermula ketika Bunga, 16 tahun-bukan nama sebenarnya-mengalami kekerasan seksual oleh pacarnya R, 22 tahun pada bulan Februari lalu.

Keluarga Bunga melaporkan R ke Polsek Koto Tangah, dan R ditangkap serta dikenai Pasal 332 KUHP karena telah melarikan perempuan di bawah umur.

“Dia menjadi korban kekerasan seksual. Dia dan pelaku memiliki hubungan berpacaran. Orangtua korban tidak terima dan melapor ke pihak kepolisian. Kemudian R ditangkap dan ditahan oleh kepolisian,” kata Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti saat mendampingi keluarga korban dalam konferensi pers, Senin (22/03/21) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Setelah R ditahan, keluarga R mendatangi keluarga Bunga, memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Pemberian uang tersebut juga disertai dengan perjanjian “damai” antara keluarga korban dan keluarga pelaku.

Berbekal contoh surat perjanjian di internet, Ibu Bunga menulis perjanjian akan mencabut laporan setelah menerima uang restitusi atau uang pengobatan tersebut.

“Ada tawaran dari keluarga pelaku untuk upaya damai. Keluarga pelaku kemudian memberi uang sebesar Rp20 juta. Dalam bukti kuitansinya dikatakan bahwa uang itu untuk biaya dispensasi pengobatan. Atas alasan pengobatan, keluarga korban menerima, karena mereka memang tidak mampu secara ekonomi,” terang Rahmi Meri Yenti.

Setelah keluarga Bunga menerima uang tersebut, kedua belah pihak ini kemudian mendatangi Polsek Koto Tangah dengan tujuan mencabut laporan. Namun, laporan tersebut tidak dapat dicabut karena merupakan delik biasa bukan delik aduan.

Dalam delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya, akan tetapi pihak kepolisian berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

“Perjanjian itu tidak serta bisa menghapus atau mencabut laporan kasus karena kasus ini ialah delik biasa atau delik murni,” terang Rahmi Meri Yenti.

Karena laporan tidak bisa dicabut, keluarga pelaku kemudian meminta orangtua korban mengembalikan uang Rp20 juta tersebut. Namun, sebanyak Rp8 juta telah digunakan untuk pengobatan.

Pages:

Baca Juga

Cegah Penganiayaan di Daycare, Arzeti Minta Pemilik Usaha Patuhi Aturan Pengasuhan Anak
Cegah Penganiayaan di Daycare, Arzeti Minta Pemilik Usaha Patuhi Aturan Pengasuhan Anak
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
DPR Sorot Sanksi ‘Ringan’ bagi Polisi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
DPR Sorot Sanksi ‘Ringan’ bagi Polisi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu