Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: seorang warga Alai Parak Kopi, Padang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu
Padang, Padangkita.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap seorang warga Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, berinisial RIW, 36 tahun karena diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (22/2/2021) malam pukul 21.30 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada saat sedang bersantai dan menunggu calon pembelinya. Bersama pelaku, juga diamankan 11 paket sabu-sabu siap edar.
"Dia tidak bisa berkutik pada saat kami tangkap, karena rumahnya sudah kami kepung terlebih dahulu," kata Dadang, Selasa (23/2/2021).
Dadang mengatakan, RIW sudah menjadi target operasi (TO) karena banyaknya laporan dari masyarakat yang sudah diterima polisi.
"Saat kami interogasi, pelaku mulanya sempat mengelak, namun pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu di rumahnya," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya, 11 paket sabu-sabu siap edar, satu timbangan digital warna hitam, satu potongan sedotan sendok sabu-sabu, dan satu ponsel.
Baca juga: Pakai Narkoba, Kompol Yuni Terancam Hukuman Mati
"Selain mengedarkan, dia juga terindikasi menggunakan barang haram itu, hal tersebut diketahui dari hasil tes urin pelaku," imbuhnya. [rna]