Kawal Pembayaran THR, Dinas Nakertrans Sumbar Terbitkan Surat Edaran dan Bentuk Posko Pengaduan

Berita Padang Panjang, 4 Guru RA Thawalib Padang Panjang Mengadu ke Disnakertrans Sumbar, Mengaku Dipecat Tanpa Alasan Jelas, Sumbar

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Foto: Ist)

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Disnakertrans Sumbar menegaskan perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh

Padang, Padangkita.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh. THR tersebut dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Wajib, kan. THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Hari Raya," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar, Prita Wardhani saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (27/4/2021).

Dia menuturkan, bagi perusahaan yang terdampak oleh pandemi Covid-19, maka bisa melakukan audiensi dengan para pekerjanya dan menyepakati kapan THR bisa dibayarkan. Hal tersebut dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil audit internal bahwa perusahaan tidak mampu membayarkan THR.

"Meski demikian, THR tersebut harus dibayarkan. Tapi sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja," jelasnya.

Prita mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 8.300 perusahaan di Sumbar, sekitar 400 di antaranya merupakan perusahaan besar. Pemerintah Provinsi Pemprov Sumbar pun juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur agar perusahaan-perusahaan itu membayarkan THR.

Disnakertrans Sumbar juga membuat posko THR mulai Rabu (28/4/2021) besok hingga Minggu (16/5/2021) mendatang. Posko didirikan di tiga titik yaitu UPTD I Kota Padang, UPTD II Kota Payakumbuh, dan UPTD III Kabupaten Sijunjung.

"Fungsi posko THR ini yaitu sebagai tempat menerima pengaduan, menerima informasi, dan konsultasi," sebutnya.

Masyarakat yang mengalami permasalahan THR, bisa melapor ke posko THR yang telah Disnakertrans Sumbar tersebut. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor lewat aplikasi Spanlapor dengan terlebih dahulu men-download di Playstore, atau bisa juga mengadu ke posko THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

"Selain Sumbar, dinas kabupaten/kota juga membuat posko THR. Itu kebijakan bupati/wali kota sesuai arahan menteri," sampai Prita.

Baca Juga:Di Hadapan Seratusan Buruh, Pemprov Sumbar Pastikan UMP Tahun 2021 Tidak Akan Naik

Dia menambahkan Disnakertrans Sumbar akan berupaya menyelesaikan setiap laporan yang masuk. Disnakertrans akan melakukan peninjauan ke perusahaan terkait kendaraan yang dihadapi dalam membayar THR kepada karyawan.

Selain itu, Disnakertrans Sumbar juga mengerahkan 30 tenaga pengawas. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Perusahaan Tak Bayarkan THR, Ini Cara Pengaduan ke Disnakerin Kota Padang 
Perusahaan Tak Bayarkan THR, Ini Cara Pengaduan ke Disnakerin Kota Padang 
Pengusaha di Sumbar Diminta segera Bayarkan THR Sesuai Aturan
Pengusaha di Sumbar Diminta segera Bayarkan THR Sesuai Aturan
Berita Sumatra Barat, LBH Padang THR, LBH Padang Buka Posko Online Pengaduan THR Keagamaan, corona Padang, Corona Sumbar, PSBB. Tunjangan Hari Raya
Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Disnakerin Buka Posko Pengaduan