Perusahaan Tak Bayarkan THR, Ini Cara Pengaduan ke Disnakerin Kota Padang 

Perusahaan Tak Bayarkan THR, Ini Cara Pengaduan ke Disnakerin Kota Padang 

Ilustrasi upah atau gaji. [Foto: Dok. Pixabay]

Padang, Padangkita.com - Bagi pekerja di Kota Padang yang perusahaannya tak menunaikan THR bisa melapor ke Posko Pengaduan yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang.

Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fakri mengatakan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 memang dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.

“Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang,” ungkapnya dilansir Kamis (6/4/2023).

Bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti.

“Nanti laporan yang masuk akan kita teruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.

Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui website:

https://poskothr.kemnaker.go.id

Untuk diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang melalui Disnakerin Kota Padang mengingatkan kepada perusahaan yang ada di Padang agar pembayaran THR para pekerjanya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fakri, ia mengatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerjanya,” ungkapnya dilansir Selasa (4/4/2023) lalu.

Baca JugaIngatkan Perusahaan Bayar THR, Disnakerin Buka Posko Pengaduan

Lebih lanjut ia mengatakan, THR wajib dibayarkan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian. [*/hdp]

Baca Juga

Ketersediaan Pangan di Padang Cukup, Harga Mulai Stabil
Ketersediaan Pangan di Padang Cukup, Harga Mulai Stabil
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Satpol PP Padang Tertibkan Lagi Belasan Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Satpol PP Padang Tertibkan Lagi Belasan Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Penjelasan OJK Sumbar soal Pencabutan Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Penjelasan OJK Sumbar soal Pencabutan Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Pemko Padang Anggarkan Rp1,8 Miliar untuk Pemeliharaan Balai Kota Lama, Ini Sejarahnya
Pemko Padang Anggarkan Rp1,8 Miliar untuk Pemeliharaan Balai Kota Lama, Ini Sejarahnya
Pengembalian Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang telah Dicicil 2 Kali
Pengembalian Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang telah Dicicil 2 Kali