Padang, Padangkita.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) akan mengundang beberapa pihak terkait siswi non-muslim yang diwajibkan berjilbab.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin mengatakan, akan meminta klarifikasi dari orang-orang yang bersangkutan dalam kasus di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang tersebut.
"Kita akan minta keterangan kepada Kadis Pendidikan Sumbar dan Kadis Pendidikan Kota Padang. Kemudian, pihak sekolah dan orang tua murid," ujar Sultanul di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar, Senin (25/1/2021).
Sultanul menyebutkan, saat ini, Komnas HAM Sumbar telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait soal permasalahan tersebut, seperti Ombudsman dan Kadis Pendidikan Sumbar dan belum dapat menyimpulkan apakah ada atau tidak pelanggaran HAM dalam kasus itu.
"Untuk itu kita akan memintai keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Sejak Sabtu (23/1/2021) sudah kita mulai dan sekarang kita koordinasi dengan Ombudsman dan Kadisdik," ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Sultanul, jika memang ada pelanggaran HAM, maka akan segera dikoordinasikan dengan Komnas HAM Pusat untuk tindakan lebih lanjut.
Baca juga: Kepala SMKN 2 Padang Sebut Akan Buat Tata Tertib Baru Soal Aturan Berpakaian di Sekolah
"Kita kan hanya perwakilan di Sumbar, kita akan konsultasi dengan pucuk pimpinan di pusat terkait rekomendasi apa yang akan kita berikan nantinya," kata Sultanul. [zfk]