Terkait penahanan Vanessa Angel, Ronaldo menegaskan hal tersebut akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Penahanan) ranah JPU," ujar Ronaldo.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.
Tetapi, berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.
Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel diperbolehkan untuk pulang. Demikian juga, Bibi Ardiansyah ternyata diperbolehkan pulang.
Baca juga: WNI Diburu Polisi Malaysia, Diduga Jadi Kunci Kasus Ini
Saat ini, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tengah berbahagia karena baru dikaruniai anak pertama yang bernama Gala. [*/Son]