Kasus Emak-emak Viral di Bebek Sawah Lanjut, Polda Sumbar Akan Kirim Barang Bukti ke Mabes Polri

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. [Foto: Zulfikar/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) tengah menyelidiki adanya unsur dugaan ujaran kebencian dalam vidoe emak-emak di Restoran Bebek Sawah yang viral di media sosial.

Diketahui, selain mengomentari terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Restoran Bebek Sawah, emak-emak yang mengaku warga Petamburan, Jakarta Pusat itu juga sempat menyebut pemerintah zalim.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah memeriksa emak-emak tersebut sebagai saksi untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumbar pada Minggu (4/7/2021) malam.

Lali, dalam waktu dekat, kata Satake, Polda Sumbar juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli pidana hingga ahli bahasa.

Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan barang bukti yang telah disita dari emak-emak itu ke Laboratorium Digital Forensik Mabes Polri.

"Dalam waktu dekat, kita juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini,” ujar Satake kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/7/2021).

Menurut Stake, emak-emak itu saat ini tidak ditahan, namun berstatus wajib lapor. Dia diwajibkan lapor dua kali dalam satu minggu, yaitu hari Senin dan Kamis.

“Saat ini kami masih fokus menyelidiki kasus ini,” ungkap Satake.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang emak-amak mengomentari prokes Covid-19 di restoran Bebek Sawah dan meunggahnya ke salah satu WhatsApp Grup.

Baca juga: Emak-emak Pembuat Video Soal Prokes di Padang dan Sebut Pemerintah Zalim Merupakan Warga Petamburan

Namun, video itu menyeretnya ke ranah hukum karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian. Sementara, pengelola restoran diberikan sanksi denda administrasi oleh Satpol PP Kota Padang karena terbukti melanggar Prokes Covid-19. [zfk]

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako