Kasus Dugaan Penganiayaan Terdakwa Wartawati di Padang, Hakim Pertanyakan Kenapa Penyidik Pakai Pasal Penganiayaan Berat

Kasus Dugaan Penganiayaan Terdakwa Wartawati di Padang, Hakim Pertanyakan Kenapa Penyidik Pakai Pasal Penganiayaan Berat

Suasana Persidangan Dugaan Penganiayaan Terdakwa Wartawati Media Online, Saksi Penyidik PPA Polresta Padang diambil Sumpahnya oleh Petugas Pengadilan Negeri Padang, Kamis (27/10/2022). [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Hakim Pengadilan Negeri Padang melalui Ketua Majelis Ferry Hardiansyah mempertanyakan dasar sangkaan pasal penganiayaan yang dugaan dilakukan oleh (MFY) kepada penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Sebelumnya, MFY yang merupakan wartawati media online disangka melakukan penganiayaan terhadap salah seorang perempuan (LM) di Kota Padang.

Kasus tersebut saat ini sudah masuk pada sidang lanjutan agenda keterangan di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, Kamis (27/10/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Ferry Hardiansyah yang beranggotakan Arifin Sani dan Gunawan.

Lebih lanjut dikatakan Ferry bahwa dasar apa penyidik PPA menyangkakan pasal 351 penganiayaan berat kepada terdakwa MFY. Kenapa tidak pasal 352.

"Saudara saksi tolong dijelaskan kenapa anda menyangkakan pasal 351 kepada terdakwa. Apakah terdakwa (LM) mengalami luka berat sehingga dasar ini yang disangkakan kepada terdakwa," kata Hakim yang juga didengarkan JPU Kejari Padang Suryati.

Kemudian, saksi Unit PPA Polresta Padang Aipda Edri Tovia menyebutkan, pasal tersebut sudah hasil gelar perkara oleh tim penyidik Polresta Padang.

"Siap yang mulia. Keputusan penerapan pasal itu sudah hasil gelar baik Kasat Reskrim, penyidik, pengawasan dan Propam. Saya hanya memaparkan fakta dari Berita Acara Perkara ( BAP) tidak mengusulkan. Keputusan itu dari gelar perkara, " kata Aipda Edri Tovia.

Selanjutnya, Hakim juga mempertanyakan apakah saksi korban (LM) bisa beraktivitas sewaktu diperiksa dan apa urgensi sangkaan pasal 351 tersebut.

"Saksi korban LM sewaktu diperiksa bisa beraktivitas, dan sewaktu diperiksa saksi korban mengaku susah makan dan korban mengaku bibir sebelah kiri dan mengalami bengkak. Dan saat diperiksa tidak bisa makan juga akibat sariawan, " kata Aipda Edri Tovia lagi.

Selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa MFY melalui Elfia Winda, Yutiasa Fakho dan Bobby Borisman juga menanyakan kepada saksi penyidik PPA Polresta Padang bahwa korban LM tidak bisa makan akibat bibirnya bengkak atau Sariawan?

"Saksi korban LM saat diperiksa mengeluhkan tidak bisa makan akibat Sariawan juga," jawab Edri Tovia.

Edri Tovia menjelaskan, sebelumnya pihaknya menyarankan agar ada upaya mediasi kepada terdakwa (MFY) agar meminta maaf kepada korban (LM). "Namun jawaban terdakwa MFY bahwa LM tidak bisa ditemui dan tidak ada dirumahnya." ujarnya.

Sidang dilanjutkan dalam pekan depan diagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter.

Sementara di luar persidangan, Kuasa Hukum terdakwa MFY, Yutiasa Fakho, S.H,M.H mengatakan, pandangan Kuasa Hukum dalam hal ini Kasus ini terlampau dipaksakan, pasal pemberatan yaitu pasal 351 kuhp ayat 1.

"Sebenarnya sesuai fakta persidangan Korban yang inisial LM bisa beraktifitas atau tidak terganggu dalam menjalankan aktifitas sehari sehari. Sehingga menurut Kuasa Hukum sangat aneh dalam penerapan pasal tersebut. Seharusnya dalam sisi keadilan dan fakta hukum kasus ini tipiring yaitu Pasal 352 KUHP," tutupnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang mengungkapkan, bahwa terdakwa MFY pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat sebuah kedai Mak Unco jalan Blok M Rt.001 Rw.003 Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, melakukan Penganiayaan terhadap Saksi (LM) meminta hutang kepada terdakwa MFY.

Dijelaskan dalam dakwaan, saksi korban mendorong bahu terdakwa dan terdakwa membalas dengan meninju saksi korban sambil memegang handphone menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai atas bibir saksi korban sebelah kiri dan mengalami bengkak, kemudian terdakwa meninju saksi korban lagi sambil memegang kunci motor menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali namun saksi korban tangkis dengan tangan kiri saksi korban sehingga mengenai pergelangan atas dan bawah tangan kiri saksi korban dan memerah selanjutnya saksi korban melaporkan ke Polresta Padang untuk untuk diproses selanjutnya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban Liza Marlina sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : VER /154/III/2022 RS. Bhayangkara tanggal 26 Maret 2022, yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Kartika Mega Rahman, dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban berumur tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan luka lecet dan bengkak di atas bibir atas sebelah kiri

Baca Juga: Penganiayaan Emak-emak di Bayang, Leher Dicekik lalu Kepala Dibenturkan ke Lantai

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban terganggu aktivitas selama 2 (dua) minggu dan saksi korban istirahat dirumah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. [isr]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Caleg DPRD Sumbar di Tanah Datar Disiram Air Soda Api oleh Suami Siri, Dipicu Cemburu
Caleg DPRD Sumbar di Tanah Datar Disiram Air Soda Api oleh Suami Siri, Dipicu Cemburu
Pelaku Penganiayaan Teman hingga Lempar ke Sungai di Limapuluh Kota Ditangkap
Pelaku Penganiayaan Teman hingga Lempar ke Sungai di Limapuluh Kota Ditangkap
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter