Batusangkar, Padangkita.com - Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Terduga pelaku FL, 41 tahun diamankan pada hari Senin (8/5/2023) sekira pukul 17.00 Wib di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Derry Indra, Selasa (9/5/2023) melalui rilisnya membenarkan peristiwa penangkapan itu.
“Tim sudah mendapatkan informasi terduga pelaku FL sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum, untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku,” sampainya.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan terduga pelaku FL sedang berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya, tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.
Kemudian tim juga melanjutkan penggeledahan terhadap kamar kontrakan dari terduga pelaku di Kecamatan Lima Kaum.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket sedang serta 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) Unit timbangan digital yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Seorang Pria, Sejumlah Paket Sabu Diamankan
Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika. [djp]