Kampanye Dimulai 26 September, Paslon dan Pendukung Jangan Coba-coba Langgar Protokol Kesehatan

Berita Sumbar terbaru: pilkada sumbar, kampanye pilkada sumbar, pakta integritas

Penandatanganan pakta integritas mematuhi protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Bertempat di Hotel Grand Grand Zuri Padang, Jumat (25/9/2020). [Foto: Fakhru/Padangkita.com]

Berita Pilkada Sumbar dan Berita Sumbar terbaru: Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 akan dimulai besok, Sabtu, 26 September 2020.

Padang, Padangkita.com – Semua pasangan calon atau paslon pada pemilihan gubernur/wakil gubernur (Pilgub) Sumatra Barat (Sumbar) menandatangani pakta integritas mematuhi protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020.

Bertempat di Hotel Grand Grand Zuri Padang, Jumat (25/9/2020), acara tersebut dihadiri oleh sejumlah calon gubernur atau wakil gubernur Sumbar, yaitu Ali Mukhni, Fakhrizal, Genius Umar, dan Audy Joinaldy.

Acara yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar itu juga dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Ketua KPU Sumbar, perwakilan Danrem 032 Wirabraja, perwakilan Polda Sumbar, dan lainnya.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan akan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada tesebut. Pada 26 September 2020 besok, pelaksanaan Pilkada sudah memasuki tahapan kampanye. Tahapan tersebut akan berlangsung selama 71 hari hingga 5 Desember 2020.

Dia meminta pelaksanaan kampanye tersebut harus menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Dalam PKPU tersebut, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan saat kampanye yaitu konser musik kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga kegiatan sosial, dan rapat umum.

Dalam PKPU 13 Tahun 2020 tersebut, bagi pasangan calon yang melanggar, Bawaslu dapat memberikan peringatan tertulis. Namun, jika kembali melanggar, maka Bawaslu dapat melaporkan kepada kepolisian dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Harta Kekayaan 40 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sumbar, Siapa Paling Tajir dan Siapa Paling “Miskin”?

Kata Surya pula, Bawaslu juga dapat memberikan rekomendasi kepada KPU bagi pasangan calon yang melanggar berupa sanksi administrasi penundaan tahapan. Kemudian, Bawaslu akan meminta pasangan calon menandatangani pernyataan pihaknya tidak akan melanggar kembali.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengingatkan penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan gelaran politik lima tahun sekali ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Dia menuturkan, jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak menerapkan protokol kesehatan, pasti akan muncul klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Bukan apa-apa. Kata Irwan, pelaksanaan Pilkada pasti mempertemukan orang dengan orang lain, baik saat kampanye, sosialisasi pasangan calon, rapat umum, dan segala macamnya.

"Kalau tidak diatur, maka akan muncul klaster baru. Sekarang saja laporan kasus Covid-19 sekitar 200 kasus setiap hari. Apalagi tahapan-tahapan Pilkada tidak dilaksanakan tanpa protokol Covid-19," ujarnya. [fru/pkt]


Baca berita Pilkada Sumbar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Penghargaan tersebut didapatkan atas kerja sama semua pihak yang terlibat 
Dinilai Sukses Selenggarakan Pilkada Serentak 2020, KPU Padang Diganjar Empat Penghargaan
Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sidang lanjutan PHP Bupati Solok akan digelar di MK, Senin (22/3/2021).
MK Putuskan Nasib Nofi Candra dan Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok 22 Maret
Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Pessel tampung masukan dan saran untuk kebaikan pelaksanaan pilkada ke depannya
KPU Pessel Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2020. Ini yang Perlu Dibenahi
Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.
Besok, MK Bacakan Putusan Soal Nasib 2 Sengketa Pilgub Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy disebut tidak sah karena langgar aturan.
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Pilkada Sumbar, Ini Jadwalnya
Berita Agam terbaru dan berita Sumbar terbaru: PPK Palupuh mendapatkan penghargaan sebagai penyelanggara pemilu dengan tingkat partisipasi tertinggi dari KPU Agam
Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Capai 61 Persen, PPK Palupuh Raih Penghargaan KPU Agam