Kalah Digugat Mantan Karyawan, AQUA Solok Dihukum Bayar Kompensasi Rp881 Juta

Kalah Digugat Mantan Karyawan, AQUA Solok Dihukum Bayar Kompensasi Rp881 Juta

Salah satu produk Aqua. [Foto: Dok. Aqua]

Arosuka, Padangkita.com - Pengadilan Negeri (PN) Padang memenangkan gugatan puluhan mantan karyawan PT Tirta Investama atau AQUA Solok kepada perusahaan tempat mereka bekerja dulu.

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Padang telah mengabulkan sebagian gugatan Mantan karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) tersebut pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Dalam perkara ini, PT Tirta Investama (AQUA Solok) sebagai tergugat, dan 24 orang mantan karyawan sebagai penggugat.

Majelis Hakim dalam perkara nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg tersebut, diketuai Anton Rizal Setiawan, dengan Eko Pramono dan Abdul Rahman Lubis sebagai hakim anggota.

Dikutip melalui laman resmi sipp.pn-padang.go.id, ada tiga poin putusan dalam pokok perkara tersebut.

Pertama, mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi sebagian. Kedua, menyatakan Putus Hubungan Kerja antara para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi sejak putusan ini dibacakan.

Sedangkan poin ketiga, menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kompensasi kepada para Penggugat konvensi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp881.680.774.

Kompensasi tersebut antara lain, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Dari 24 penggugat, masing-masing mendapatkan nominal yang berbeda. Mulai dari nominal Rp15 jutaan, hingga Rp70 jutaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah pihak penggugat atau tergugat akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Baca JugaFakta-fakta Konflik AQUA Solok dengan 101 Karyawan yang di-PHK hingga Marahnya Bupati Epyardi

Sebelumnya Polemik eks karyawan PT Aqua dengan perusahaannya terus bergulir, pasalnya mantan karyawan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Padang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). [*/hdp]

Baca Juga

AQUA Solok Bantu Petani Kembangkan Sistem Aquaponik, Hasil Panen Meningkat
AQUA Solok Bantu Petani Kembangkan Sistem Aquaponik, Hasil Panen Meningkat
AQUA Solok Kunjungi Komnas HAM Sumbar, Tegaskan Komitmen Perusahaan terhadap HAM
AQUA Solok Kunjungi Komnas HAM Sumbar, Tegaskan Komitmen Perusahaan terhadap HAM
Polemik SPAG Solok, PN Padang Tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus
Polemik SPAG Solok, PN Padang Tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus
Jaga Ketahanan Pangan, AQUA Solok Dorong Warga Kembangkan Pertanian Organik
Jaga Ketahanan Pangan, AQUA Solok Dorong Warga Kembangkan Pertanian Organik
101 Karyawan Aqua Solok yang Di-PHK Batalkan Rencana Demonstrasi, Ini Alasannya
101 Karyawan Aqua Solok yang Di-PHK Batalkan Rencana Demonstrasi, Ini Alasannya
Perjuangkan Hak 101 Karyawan Aqua Solok yang Di-PHK, Gubernur Mahyeldi: Jangan Terpancing  
Perjuangkan Hak 101 Karyawan Aqua Solok yang Di-PHK, Gubernur Mahyeldi: Jangan Terpancing