Fakta-fakta Konflik AQUA Solok dengan 101 Karyawan yang di-PHK hingga Marahnya Bupati Epyardi

Fakta-fakta Konflik AQUA Solok dengan 101 Karyawan yang di-PHK hingga Marahnya Bupati Epyardi

Salah satu produk Aqua. [Foto: Dok. Aqua]

Padang, Padangkita.com – Konflik atau perselisihan antara PT. Tirta Investama AQUA Solok dengan 101 karyawan yang di-PHK masih belum menemukan titik penyelesaian.

Terbaru, Bupati Solok Epyardi Asda marah-marah di kantor Aqua Solok dan meminta perusahaan memperkerjakan lagi semua karyawan yang telah di-PHK.

Perselisihan antara PT. Tirta Investama AQUA Solok dengan karyawannya tersebut bermula dari tuntuntan karyawan terhadap pembayaran uang lembur. Namun, permintaan itu tak dipenuhi oleh perusahaan, sehingga terjadilah aksi protes karyawan dengan cara mogok kerja.

Nah, semua atau 101 karyawan yang mogok kerja tersebut kemudian di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan Aqua. Bukannya kembali berunding mencari titik temu, kedua belah pihak kemudian sama-sama mengadu ke Gubernur Sumatra Barat (Sumbar).

Karyawan yang di-PHK juga mengadu ke DPRD Sumbar, DPRD Kabupaten Solok dan Bupati Solok Epyardi Asda.

Berikut fakta-fakta perjalanan konflik atau perselisihan antara PT. Tirta Investama AQUA Solok dengan 101 karyawannya:

1. Sekitar awal Oktober 2022 para karyawan menuntut PT. Tirta Investama AQUA Solok membayarkan uang lembur yang dinilai telah tertunggak selama 7 tahun sejak 2016 hingga 2022. Namun, perusahaan punya penafsiran lain soal jam lembur.

2. Tirta Investama AQUA Solok menilai tidak ada uang lembur karyawan yang harus dibayarkan, karena yang dituntut karyawan tersebut masuk dalam jam istirahat.

3. Perundingan buntu, para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok melakukan aksi mogok. Menurut juru bicara karyawan, Fuad Zaki, aksi mogok tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak perusahaan sesuai dengan undang-undang. Aksi mogok pun berlangsung 10-30 Oktober.

4. Namun, kembali terjadi beda penafsiran soal aksi protes yang dilaksanakan melalui mogok kerja. Menurut Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo mogok kerja karyawan tersebut, tidak sah. Alasannya, proses perundingan atau diskusi soal uang lembur masih berlanjut. Sehingga pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama 7 hari berturut-turut. Isi surat itu menyatakan bahwa mereka (karyawan) telah absen lebih dari tujuh hari.

Menurut Endro, surat itu adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, kata dia, perusahaan telah mengirim surat untuk meminta karyawan yang mogok kembali masuk kerja.

Halaman:

Baca Juga

Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Dua Jembatan akan Dibangun di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi
Dua Jembatan akan Dibangun di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi