Fakta-fakta Konflik AQUA Solok dengan 101 Karyawan yang di-PHK hingga Marahnya Bupati Epyardi

Fakta-fakta Konflik AQUA Solok dengan 101 Karyawan yang di-PHK hingga Marahnya Bupati Epyardi

Salah satu produk Aqua. [Foto: Dok. Aqua]

Ia merujuk Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003. Jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu tujuh hari, dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan, maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri.

Berdasarkan peraturan itu, PT. Tirta Investama AQUA Solok memberikan hak pengunduran diri kepada karyawan. Sehingga, mulai 19 Oktober 2022, semua atau 101 karyawan tersebut tidak memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan.

5. Pada 31 Oktober 2022, para karyawan melakukan aksi unjuk rasa memprotes PHK oleh perusahaan. Perwakilan karyawan, Fuad Zaki mengatakan, mereka tidak dapat menerima tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Sebab, kata dia, mogok kerja yang mereka lakukan sebelumnya adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimanya yang diatur undang-undang. Di antaranya, lanjut dia, perundingan gagal dan pemberitahuan 10 hari sebelum mogok kerja. Kemudian, mogok kerja juga berlangsung tertib dan damai.

Fuad menegaskan, dalam undang-undang dinyatakan, pekerja yang melakukan mogok tidak boleh diberikan sanksi, apalagi di-PHK. Tindakan sahnya PHK, kata Fuad, harus diputus oleh pengadilan.

6. Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, pada Jumat (4/11/2022).

Dalam pertemuan itu, Mahyeldi meminta para niniak mamak dilibatkan untuk mencari penyelesaian antara perusahaan dengan 101 karyawan yang di-PHK. Selain itu, Mahyeldi juga meminta, perselisihan diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi mengundang beberapa kepala OPD dari Kabupaten Solok, untuk turut andil menyelesaikan permasalahan tersebut.

Institutional Legal and Legal Kepada Guberernu Mahyeldi Affairs Director PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, Luqman Fauzi menjelaskan, perselisihan terjadi karena ada perbedaan perhitungan upah lembur yang berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.

Pada kesempatan itu ia juga memberikan bantuan sebanyak 350 dus air kemasan Aqua untuk penyelenggaraan acara MTQN Korpri pada 6 - 12 November 2022.

Baca juga: Video Bupati Solok Mengamuk di Kantor Aqua Viral di Medsos, Ternyata Ini Alasannya

7. Kamis (10/11/2022), Bupati Solok Epyardi Asda mendatangi kantor Aqua Solok. Tidak sendiri, Epyardi didampingi oleh sejumlah kepala OPD dan pensehat hukum. Dalam video yang menyebar di sejumlah platformmedia sosial, terlihat Epyardi mengamuk dan marah-marah.

Usut punya usut ternyata kemarahan Epyardi tersulut karena kedatangannya untuk membantu menyelesaikan perselisihan 101 karyawan yang di-PHK dengan perusahaan Aqua, seperti tidak dihargai.

Apalagi kedatangannya juga atas permintaan perusahaan Aqua. Namun, saat tiba di kantor Aqua tidak ada manajemen yang menemui. Dalam video yang viral, Epyardi menyebut tidak dapat menerima tindakan perusahaan yang memecat 101 karyawan yang notabene adalah anak nagari Kabupaten Solok.

Ia juga menyinggung soal keberadaan Aqua di daerah yang dipimpinnya telah memperoleh keuntungan bagi perusahaan tersebut. Sehingga, ia meminta pihak Aqua kembali mempekerjakan 101 karyawan yang dipecat. Apalagi, kata Epyardi, semua karyawan yang dipecat dan anak nagari Kabupaten Solok yang bekerja di perusahaan Aqua itu, hanya sebagai buruh atau karyawan biasa.

8. Usai pertemuan dengan pihak Aqua, sebagaimana video yang tersebar di media sosial, Bupati Epyardi menyebut bahwa perusahaan hanya menyetujui untuk mempekerjakan 66 dari 101 karyawan yang di-PHK. Ia berjanji akan terus memperjuangkan 35 karyawan yang belum disetujui untuk kembali dipekerjakan.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Minta Niniak Mamak Dilibatkan Selesaikan Masalah Karyawan dan AQUA Solok

Namun, menurut perwakilan karyawan, Fuad Zaki hingga hari ini belum ada satupun dari 101 karyawan yang di-PHK, masuk kerja. Menurut dia, penjelasan Bupati Epyardi sebagaimana video yang beredar adalah tawaran dari manajemen Aqua. Tawaran tersebut, kata Fuadi ditolak oleh Bupati Epyardi.

Bupati Epyardi meminta semua atau 101 karyawan yang di-PHK dipekerjakan lagi oleh pihak Aqua. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Halaman:

Baca Juga

Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Dua Jembatan akan Dibangun di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi
Dua Jembatan akan Dibangun di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi