Arosuka, Padangkita.com - Pengadilan Negeri (PN) Padang memenangkan gugatan puluhan mantan karyawan PT Tirta Investama atau AQUA Solok kepada perusahaan tempat mereka bekerja dulu.
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Padang telah mengabulkan sebagian gugatan Mantan karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) tersebut pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Dalam perkara ini, PT Tirta Investama (AQUA Solok) sebagai tergugat, dan 24 orang mantan karyawan sebagai penggugat.
Majelis Hakim dalam perkara nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg tersebut, diketuai Anton Rizal Setiawan, dengan Eko Pramono dan Abdul Rahman Lubis sebagai hakim anggota.
Dikutip melalui laman resmi sipp.pn-padang.go.id, ada tiga poin putusan dalam pokok perkara tersebut.
Pertama, mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi sebagian. Kedua, menyatakan Putus Hubungan Kerja antara para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi sejak putusan ini dibacakan.
Sedangkan poin ketiga, menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kompensasi kepada para Penggugat konvensi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp881.680.774.
Kompensasi tersebut antara lain, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Dari 24 penggugat, masing-masing mendapatkan nominal yang berbeda. Mulai dari nominal Rp15 jutaan, hingga Rp70 jutaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah pihak penggugat atau tergugat akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Baca Juga : Fakta-fakta Konflik AQUA Solok dengan 101 Karyawan yang di-PHK hingga Marahnya Bupati Epyardi
Sebelumnya Polemik eks karyawan PT Aqua dengan perusahaannya terus bergulir, pasalnya mantan karyawan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Padang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). [*/hdp]