Kadis DLH Kota Padang: Bekas Masker Jangan Dibuang Sembarangan

berita viral terbaru: Pemilik bar di Florida melarang pelanggannya mengunakan masker karena dianggap merusak gaya.

Ilustrasi melepas masker. [foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah atau limbah medis sembarang tempat.

Kepala DLH Padang Mairizon mengatakan hal tersebut bertujuan agar dampak yang ditimbulkan dari limbah yang dihasilkan oleh pandemi Covid-19 ini tidak menyebar ke mana-mana.

“Jadi sebaik apapun penanganan medis tapi pada saat pengelolaan limbahnya tidak baik maka bisa mengakibatkan penyebaran virus Corona akan tidak terkendali,” katanya , Rabu (4/11/2020) kemarin.

Untuk itu, Mairizon berharap kepada masyarakat agar disiplin dalam hal mengelola limbah medis miliknya.

“Apabila selama ini masker yang dipakai oleh masyarakat dianggap bukan limbah medis, tapi dengan kondisi saat ini pandemi Covid-19, maka masker itu kita kategorikan sebagai limbah B3,” tutur Mairizon.

Baca Juga: Bertambah 242, Positif Corona di Sumbar Tembus 15.427 Orang

Oleh karena itu, maka penanganannya dilakukan sesuai prosedur pengelolaan limbah B3.

“Jadi masker yang kita pakai itu janganlah dibuang di TPS tapi dikumpulkan dan nantinya akan kami lakukan pembakaran,” imbaunya. [*]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona (Covid-19) terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pengendalian Sampah selama Lebaran, Gubernur Sumbar Terbitkan SE dan Fungsikan TPA Regional
Pengendalian Sampah selama Lebaran, Gubernur Sumbar Terbitkan SE dan Fungsikan TPA Regional
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah