Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kadin Kota Padang mendesak Pemko mencabut atau Surat Edaran Wali Kota tentang jam operasional rumah makan, kafe, mal dan bidang usaha lainnya
Padang, Padangkita.com - Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Padang mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk segera mencabut atau membatalkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang jam operasional rumah makan, kafe, mal dan bidang usaha lainnya.
Wakil Ketua Kadin Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa menilai SE dengan nomor 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 itu telah membuat gaduh di tengah masyarakat dan pelaku usaha karena diterbitkan tanpa melihat pertimbangan dan kondisi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 seperti saat sekarang.
"Apakah Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat tanpa mempertimbangkan, mengkaji dan melihat kondisi di lapangan, seperti sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes), pembentukan tim gabungan untuk penegakan (prokes) itu serta penetapan sanksi pelanggaran bagi tempat hiburan atau tempat kuliner yang tidak menyediakan fasilitas kebersihan," katanya dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Minggu (30/5/2021) malam.
Jika tidak atau belum, kata pria yang juga merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, studi tiru penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah dan menelan biaya hingga miliaran rupiah akan menjadi sia-sia.
"SE ini terkesan atau terindikasi menjadi cikal bakal penetapan jam malam di Kota Padang. Kalau malam dilarang, kenapa tidak diperlakukan sama juga pada siang hari," ucapnya.
Dia melihat SE tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan lantaran karena bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat yang mencari nafkah, serta adanya indikasi potensi praktek pemerasan yang bisa saja dilakukan oleh oknum petugas atau aparat kepada pemilik usaha atau penyalahgunaan wewenang.
"Dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut apa menjamin itu akan efektif," ucapnya.
Ia menyarankan kepada Pemko Padang untuk mencabut kebijakan-kebijakan yang tidak bisa dilaksanakan secara konsisten dan malah akan berdampak kepada wibawa daerah yang saat ini dipimpin oleh Hendri Septa.
"Jangan membuat aturan jika tidak mampu dan konsisten dalam penerapannya," katanya.
Esa pun mengaku bahwa dirinya sudah banyak sudah banyak mendapatkan laporan atau keluhan dari pelaku usaha kafe, rumah makan dan restoran terkait kebijakan Pemko Padang.
"Banyak pelaku usaha bertanya kepada kami tentang SE ini dan mereka sangat menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan itu," ujarnya.
Salah seorang pengusaha yang mengeluh tersebut, adalah Af. Menurutnya, SE itu juga terintegrasi dengan operasi yustisi Covid-19 yang dinilai merugikan dirinya dan pengusaha di bidang sejenis, seperti rumah makan, kafe dan sebagainya.
"Seperti pengurangan jam operasional berdampak ke omzet kami. Omzet berkurang berarti pemotongan honor karyawan, dampaknya itu ke karyawan, terutama bagi yang sudah berkeluarga," katanya.
Namun demikian, meski dirinya menentang SE tersebut, dia tetap menjalankan prokes yang dianjurkan pemerintah seperti memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat pencucian tangan.
"Sementara ketika petugas razia, mereka malah terlihat seperti tak mengimplementasikan (prokes) itu, seperti menyentuh orang yang diperiksa tanpa mencuci tangan, justru itu yang dikhawatirkan mendatangkan virus ketika kami sudah menjalankan prokes. Mungkin sudah seharusnya pemerintah meninjau ulang atau membatalkan SE ini," tuturnya.
Razia Tak Merata
Salah seorang sumber Padangkita.com di salah satu kafe yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, razia atau operasi yustisi Covid-19 yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian dan Pemko Padang tidak merata.
"Sedangkan di waktu yang bersamaan ada sejumlah kafe dan karaoke yang tidak mempunyai izin tidak diperiksa dan tiap hari beroperasi bahkan hingga menjelang subuh, bagi yang mengetahui tentu akan komplain dan mempertanyakan dan berujung kepada adu argumen, puncaknya peluang ini dimanfaatkan oknum petugas atau aparat nakal memanfaatkan keadaan," katanya.
Dalam razia pada Sabtu (29/5/2021) malam, kata sumber tersebut, di salah satu kafe kawasan Padang Selatan, jumlah tamu yang hadir hanya berjumlah 50 persen dari jumlah total keseluruhan.
"Namun, tanpa adanya penjelasan dan protokol seluruh pengunjung kafe dipaksa untuk naik mobil truk dan dibawa ke Polresta Padang dan membayar denda sebesar Rp100 ribu rupiah untuk dilaksanakan swab oleh petugas saat itu," ujarnya.
Sesuai Prosedur
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena mengatakan bahwa pihaknya dan Pemko Padang telah melaksanakan penegakan aturan sesuai dengan prosedur berlaku.
Bagi yang baru pertama kali melanggar, ulasnya, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, kemudian yang dua kali, dendanya Rp250 ribu.
"Hampir di setiap kami melaksanakan operasi yustisi (Covid-19), tentunya pelanggar dilakukan tes swab, kemudian jika ada yang reaktif, akan diuji kembali sebelum dipastikan benar-benar positif," tuturnya. [abe]