124 Orang Terjaring Operasi Yustisi, Sejumlah Pengunjung Kafe Protes Ketika Dibawa ke Mapolresta Padang

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 124 orang terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 yang digelar Polresta Padang.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena. [Foto: Dok. Polresta Padang]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 124 orang terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 yang digelar Polresta dan Satpol PP Padang.

Padang, Padangkita.com - Sebanyak 124 orang terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 yang digelar oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang Sabtu (29/5/2021) malam.

Pantauan Padangkita.com, dalam razia tersebut, sempat terjadi insiden keributan antara petugas kepolisian dan pemilik atau pengunjung kafe di sejumlah tempat, seperti di kawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat dan Ranah, Kecamatan Padang Selatan.

Pemilik kafe yang tak berkenan pelanggannya dibawa ke Mapolresta beralasan, karena mereka telah mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional yang masih sesuai ketentuan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar).

"Terkait (insiden) keributan di lokasi razia di sejumlah kafe, itu mungkin (perdebatan) mengenai jam operasional sampai jam 22.00 WIB, tapi masih ada yang buka," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena kepada Padangkita.com, Minggu (30/5/2021).

Sehingga petugas pun, kata dia, memberikan tindakan ke pelaku usaha, termasuk pengunjung yang kelihatan berkerumun dan tidak menggunakan masker juga ikut terjaring razia.

Dalam razia pada Sabtu malam tersebut, Polisi dan Satpol PP membawa sebanyak 124 orang yang kedapatan tidak membawa masker dan berkerumun tanpa mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Operasi Yustisi di Pasar Padang Lua, Tim Satgas Covid-19 Agam Klaim Warga Sudah Taat Prokes

"Kami bawa ke Polresta Padang untuk diinput ke aplikasi Sipelada dan juga dikenakan sanksi. Bagi yang baru pertama kali melanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, kemudian yang dua kali, dendanya Rp250 ribu. Dari 124 orang terjaring razia, ada tiga orang yang kembali kami bawa," imbuh mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Begalung (Lubeg) tersebut. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako