Padang, Padangkita.com – Kabar gembira untuk warga Kota Padang. Kini masyarakat telah boleh kembali menggelar pesta pernikahan atau “baralek”, walaupun tetap dengan sejumlah sejumlah ketentuan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan diterbitkan pada hari ini, Jumat (4/12/2020).
Di dalam surat edaran itu, Hendri menjelaskan alasan “baralek” diizinkan yaitu terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Padang, dan sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.
Meski diizinkan, masyarakat tetap harus menggelar “baralek” dengan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan “baralek” yaitu, sebagai berikut.
- Wajib memakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan.
- Wajib menyediakan nasi kotak atau bentuk lain sesuai deklarasi dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang.
- Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
- Wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/gedung/tenda dan menjaga jarak minimal satu meter.
- Wajib melakukan cek suhu tubuh bagi tamu dan pelaku pesta pernikahan.
- Wajib melakukan desinfeksi pada ruangan/gedung/tenda sebelum kegiatan pesta pernikahan.
- Acara hiburan/orgen tunggal paling lama sampai pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyajikan penyanyi erotis/sawer.
- Wajib membuat surat pernyataan untuk membuat rekomendasi dari lurah setempat.
Selain itu, di surat edaran tersebut Pemko Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner mewajibkan penggunaan masker bagi pengunjung dan pelayan. Bahkan pelayan juga diwajibkan Makai “face shield” atau penutup wajah dan sarung tangan. Pelaku usaha kuliner juga harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya dan harus jaga jarak aman meja dan kursi minimal satu meter.
Selain itu, Pemko Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, melakukan swab test secara berkala, dan mengutamakan layanan bawa pulang.
Dengan demikian, Surat Edaran Wali Kota Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, saat dimintai tanggapan oleh wartawan mengatakan surat edaran wali kota Padang yang melarang warga menggelar “baralek” telah resmi dicabut. Pemko Padang sudah menerbitkan surat edaran yang baru ini.
"Pemko Padang sudah memperbolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan dengan sejumlah ketentuan. Kita harapkan kita semua bisa mematuhi itu. Alasan surat edaran lama dicabut karena sudah melandanya kasus positif Covid-19 di Kota Padang, kemudian ada desakan dari pelaku usaha jasa pesta," ujarnya.
Selain itu, Pemko Padang juga melihat niat baik dari AJP Padang menyerahkan daftar nama anggotanya untuk melakukan tes swab agar pelaku jasa pesta ini saat memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa dipastikan benar-benar bebas Covid-19.
Baca juga: Pemko Padang Ancam Bubarkan Pesta Pernikahan Jika Tetap Digelar, Hendri: SE Larangan Masih Berlaku
"Kemarin, data yang didaftarkan asosiasi ada 85 orang (untuk melakukan tes swab). Namun anggotanya ada seribuan. Tapi dengan niat baik AJP mereka kan sudah nampak bahwa komitmen itu ada," ujarnya. [pkt]