Jokowi Klaim Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Dipicu Disinformasi di Media Sosial

presiden jokowi, impor beras

Presiden Joko Widodo. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan keterangan pers menyusul aksi demonstrasi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi mengklaim, adanya penolakan UU Cipta Kerja karena dilatarbelakangi kurangnya informasi mengenai substansi yang ada di UU Ciptaker yang beredar di media sosial.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini," ujar Jokowi dalam keterangan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Kata Jokowi, disinformasi yang beredar di media sosial yakni soal penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minumum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Jokowi menuturkan, faktanya upah minimum regional masih ada tetap ada dan tidak dihapus.

Baca juga: Gerak Cepat, PP Turunan UU Cipta Kerja Ditarget Kelar dalam 3 Bulan

"Ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP, upah minimum provinsi UMP. upah minimum kota Kabupaten, UMPS upah minimum sektoral provinsi hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ucap dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut disinformasi kabar mengenai pemberian upah yang dihitung per jam.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

"Ada juga yang menyebut bahwa upah dihitung per jam ini juga tidak benar tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu. Keputusan ini memicu aksi penolakan dari sejumlah pihak.

Unjuk rasa pun masih berlangsung hingga hari ini di sejumlah daerah termasuk ibu kota Jakarta. Kemarin, ribuan mahasiswa juga menggeruduk istana. Tujuannya untuk mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Jokowi: Demonstrasi UU Cipta Kerja Disebabkan Disinformasi di Media Sosial

Baca Juga

BULD DPD RI Pertanyakan soal Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambang di Daerah
BULD DPD RI Pertanyakan soal Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambang di Daerah
Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH
Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH
Bahas RUU SPSDA, PPUU DPD RI Sorot Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat
Bahas RUU SPSDA, PPUU DPD RI Sorot Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat
Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
Alhamdulillah, Konflik Plasma 374 Air Bangis Semesta 'Diselesaikan' UU Cipta Kerja
Alhamdulillah, Konflik Plasma 374 Air Bangis Semesta 'Diselesaikan' UU Cipta Kerja