Maka dari itu dirinya kemudian menyarankan kepada sejumlah pihak lainnya agar tidak lagi memakai jasa selfie sebagai seorang asisten pribadi.
Karena apa yang dilakukannya tersebut tergolong dalam doxing ini menyebarkan Informasi pribadi dari orang lain tanpa seizin dari pemiliknya.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jennifer ini sendiri juga dibenarkan oleh Divisi Digital At-Risk SAFEnet Nenden Sekar Arum. Menurutnya membagikan identitas pribadi orang lain tanpa consent tergolong dalam doxing.
Baca juga: Astrid Kuya Pusing Lihat Sang Anak Beli Mobil Sendiri
Jika seseorang kedapatan melanggar hal ini dirinya bisa dikenakan hukuman kurungan dengan ancaman 6 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. [*/Nlm]