Berita artis terbaru, gosip artis, dan gosip terbaru: artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral beberapa waktu lalu.
Padangkita.com – Gisella Anastasia, mantan istri Gading Martin ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil gelar perkara.
Hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin sore tepatnya pada tanggal 28 Desember 2020. Status Gisel yang awal mulanya adalah saksi, dinaikkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Gisel diketahui sudah dua kali melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas perkara video syur atau berkonten dewasa tersebut.
Polda Metro Jaya Sendiri telah mengirim berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Namun, jaksa kemudian mengembalikan berkas tersebut karena masih ada kekurangan yakni pemeriksaan Gisel.
Hal ini membuat penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Gisel juga sempat memberikan klarifikasi kepada awak media bahwa dalam video berdurasi 19 detik tersebut bukanlah dirinya.
Bahkan, saat itu ia terlihat begitu kesal ketika dikaitkan dengan video syur yang viral tersebut.
Baca juga: Sosok MYD Si Pameran Pria Video 19 Detik Gisel Hebohkan Publik
Namun, fakta yang sebenarnya sudah terungkap, bahwa wanita dalam video syur berdurasi 19 detik tersebut memang benar Gisella Anastasia.
Tidak hanya Gisel saja yang menjadi tersangka, pria berinisial MYD juga diumumkan sebagai tersangka atas video berkonten dewasa yang viral tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Gisel dan pria berinisial MYD telah mengaku pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks di dalam video berdurasi 19 detik itu adalah mereka sendiri.
Baca juga: Sosok MYD Si Pameran Pria Video 19 Detik Gisel Hebohkan Publik
“Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki berinisial MYD,” kata Yusri.
Atas pengakuan keduanya, polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang berkaitan dengan UU pornografi. [*/rik]